Hukum

Cabuli 3 Karyawati, Manajer Dealer Motor di Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara bagi BTC (26), terdakwa perkara pencabulan tiga orang karyawati dealer sepeda motor di Tulungagung, Selasa ((05/07/2022).

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang juga manajer dealer motor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, sebelumya JPU Kejari Tulungagung telah menuntut terdakwa BTC dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara 8 tahun.

“Tuntutan kami itu 8 tahun penjara. Tapi mejelis hakim memutus hukuman penjara 6 tahun kepada terdakwa BTC,” tuturnya.

Agung menjelaskan, adapun beberapa hal yang meringankan vonis terdakwa. Di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Selain itu, hal yang meringankan terdakwa adalah para korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Hal inilah yang meringankan vonis terdakwa,” jelasnya.

Menurut Agung, di sisi lain ada juga hal yang memberatkan vonis terdakwa.

Seperti perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan pada beberapa perempuan di luar pernikahan padahal terdakwa sudah memiliki istri sah dan perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa malu serta trauma yang mendalam bagi para korban.

“Karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, kami pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan selama tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa BTC merupakan seorang manager di sebuah dealer sepeda motor yang berada di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang telah melakukan pencabulan kepada tiga karyawatinya dengan rentang waktu berbeda.

Sedangkan modus terdakwa adalah mengancam mempersulit gaji dan bonus korban jika tidak menuruti kemauan terdakwa.

Korban Bunga dicabuli oleh terdakwa pada Juli 2019 di Hotel yang dekat dengan Stasiun Tulungagung. Untuk korban Mawar, dicabuli oleh terdakwa pada Desember 2020 di sebuah rumah kos yang berada di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

Sedangkan Melati dicabuli pada Februari 2021 di rumah kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.(Hammam)