Gelapkan Belasan Mobil Mewah, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Agus Dwianto (37), karena melakukan penipuan dan penggelapan belasan mobil.
Dari tangan Agus, petugas menyita 12 unit mobil berbagai merk hasil kejahatan warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu. Sebagian barang bukti telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Pengungkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, seorang warga Kediri atas nama Abdurrohim (58) melapor pada pihak kepolisian setelah menjadi korban penipuan pada bulan Juni 2022 lalu. Modus yang digunakan pelaku berpura-pura sebagai pembeli mobil.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan awalnya pelaku mengatehui mobil Pejero nopol AG 1649 TT tahun 2011 milik korban asal Kediri hendak dijual melalui market place (platform jual beli) media sosial. Kemudian, pelaku menghubungi korban via telpon.
Sebelum pembayaran mobil lunas, pelaku meminta BPKB dan mobil korban. Pelaku beralasan hendak memasukkan BKPB mobil pajero tersebut ke Bank Sinarmas Mojokerto.
Namun, mobil Pajero milik korban yang dibawa oleh pelaku tidak dikembalikan. korban juga tidak mendapatkan uang sisa pembayaran pembelian mobil.
“Mobil ini oleh pelaku langsung dijual kepada orang lain dengan posisi BKPB juga sudah diambil dari korban,” katanya saat konferensi pers, Selasa (5/7/2022).
Hasil penjualan mobil dan pencairan diri Bank Sinarmas, jelas Rofiq, juga digunakan pelaku mobil dengan cara kredit. Tak berhenti disitu, mobil kreditan itu pun juga dijual lagi.
“Hasil penjualan mobil dan BKPB kendaraan itu langsung dibelikan mobil yang lain lagi dengan cara kredit. Mobil kreditan itu lalu dijual lagi,” jelas Rofiq.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka Agus Dwianto ini diamankan beserta barang bukti di rumah temannya yang berada di Perumahan Watasa Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada 13 Juni 2022.
Masih kata Rofiq, hasil pemeriksaan sementara tersangka juga telah melakukan penipuan dengan cara yang sama terhadap beberapa korban. Saat ini petugas melakukan pengembangan pencarian barang bukti yang lain.
“Kita kembangkan ada 12 unit mobil yang kita amankan, ini akan kita kembangkan lagi,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rizki Santoso menyampaikan, tersangka menjual mobil hasil kejahatan ke berbagai daerah, seperti Sidoarjo, Madura, Jombang. Namun, sebenarnya pelaku tidak menjualnya, melainkan menggadaikan mobil-mobil tersebut.
“Sebenarnya pelaku itu tidak menjual, tapi unit-unit mobil itu gadaikan karena tidak lengkap (dokumen). Modusnya gadai mobil biasanya begitu,” ungkapnya.
Menurut Rizki, dari pegakuan korban mobilnya memang hendak dibeli. Namun pada saat bertemu, antara pelaku dan korban bersepakat mobil tersebut dibeli dengan cara BKPB dimasukkan kredit.
“Kalau sudah cair dari leasing, uangnya akan dibayarkan ke penjualnya (korban). Namun ternyata setelah uang itu cair, uangnya tidak diberikan ke korban, tapi dibawa kabur pelaku,” urainya.
Ia menambahkan, korban dari tersangka juga ada yang pemilik rental mobil. Tersangka awalnya menyewa mobil akan tetapi tidak kunjung dikembalikan. Ternyata, mobil-mobil rental tersebut digadaikan.
“Begitu dia pinjam ke rental, langsung digadaikan dengan hanya berbekal STNK mobil,” pungkas Rizki.
Akibat perbuatannya, tersangka Agus dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 KHUP tentang penggelapan.