Terkait DPO MSA, KH Marzuki Mustamar: Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar Undang-undang
SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, MSA kini kembali bergulir. Polres Jombang yang di back up Polda Jatim, Minggu (3/7/2022) mencoba untuk melakukan upaya penangkapan namun gagal.
Polisi hanya mengamankan dua orang yang sempat menghalangi kerja polisi saat akan melakukan pengejaran terhadap DPO pencabulan MSAT. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata airsof gun, yang saat itu ada di dalam mobil isuzu Panther dengan Nopol S-1741-ZJ.
Peristiwa itu mendapat tanggapan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH Marzuki Mustamar.
Menurutnya, hukum berlaku kepada siapapun tidak pandang bulu. Negara yang dalam hal ini penegakan hukumnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan tidak boleh kalah dengan kelompok atau apapun.
“Kami dukung polisi kejaksaan terus menindak siapapun yang melanggar undang-undang,” jelas KH Marzuki Mustamar, Selasa (5//2022).
Saat ditanya soal adanya perlawanan dari pihak pondok pesantren (ponpes). “Kami tidak tahu, mau pondok pesantren mau siapa, pokok melanggar tindak saja sudah,” tandasnya.
Menurutnya, perkara nanti setelah dinyatakan salah menjalani hukuman atau ada pertimbangan kemanusiaan kiai diajak bicara. “Baru nanti bicara masalah kemaslahatan,” pungkasnya.
Sementara Moch Amrodji, Ketua DPW LDII Provinsi Jatim, juga menyampaikan hal serupa, apa yang disampaikan KH Marzuki sangat tepat sekali. Bahwa hukum diletakkan di atas segala-galanya.
“Tapi ya tadi setelah itu ada proses proses persuasif dilakukan demi kemaslahatan,” tutupnya.