MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang pengedar narkoba di Mojokerto ditangkap polisi. Sebanyak 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 8,26 gram sabu disita petugas dari dua tersangka.
Dua tersangka pria berinisial MMAJ (22) asal Kecamatan Sooko, dan SHQ (22) asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (1/7/2022) lalu sekira pukul 17.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, saat penggeledahan anggotanya menemukan barang bukti 46 ribu pil double L yang telah dikemas plastik klip dalam botol dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mojokerto.
Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pengedar sabu dan puluhan ribu pil L.
“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
AKBP Apip Ginanjar menambahkan, barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Beruntung aksinya segera digagalkan petugas dan berhasil ditangkap. Saat ini pihaknya berupaya mengembangkan jaringan pengendar narkoba lainnya.
Ia menegaskan, tak segan-segan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tandas AKBP Apip Ginanjar.
Kedua pelaku tersebut, terjerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.