Penjelasan Kapolda Jatim Soal Lamanya Proses Penanganan Kasus Anak Kiai di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah MSAT, tersangka pencabulan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada, Jumat (8/7/2022) dini hari. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan lamanya proses penanganan kasus tersebut.
Sejak berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Januari 2021 lalu, hingga diterbitkannya DPO bernomor bernomor DPO/3/I/RES.1.24.2022/Ditreskrimum tertanggal 13 Januari 2022 lalu. Tersangka ini tak pernah kooperatif di hadapan hukum.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyebut, setelah berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, Polda Jatim punya kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, tersangka tidak pernah koperatif dan hal itu memicu lamanya waktu dalam penanganan kasus ini.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kami lakukan dengan cara preemtif, mengedepankan komunikasi supaya yang bersangkutan, MSA dapat menyerahkan diri untuk di tahap duakan di kejaksaan,” katanya.
“Kemudian, dalam prosesnya beberapa kali terjadi kesepakatan namun yang bersangkutan belum menepati waktu yang disepakati bersama. Sehingga, dari periode Februari, Maret, April diterbitkan surat panggilan pertama. Beliau tidak hadir, diterbitkan surat panggilan kedua, tidak hadir. Lalu diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan, juga menolak,” lanjutnya.
Ditambah, ketika polisi menjalankan proses pemenuhan alat bukti, tersangka ini tidak mampu memberikan keterangan. Hal demikian disebut Irjen Nico sebagai penghambat proses yang tengah berjalan saat itu.
“Memang di dalam proses ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk dan tentu keterangan dari tersangka. Dari proses pemenuhan alat bukti ini, kenapa polisi sulit? yaitu karena prosesnya sendiri yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegasnya.
Setalah MSAT menyerahkan diri dan telah dibawa ke Mapolda Jatim pada 7 Juli 2022, untuk dilakukan pemeriksaan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim, guna melimpahkan tersangka berikut barang bukti.
“Kedepan kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan, sehingga kami tetap membuka sarana prasarana yang bersangkutan untuk membela diri didepan sidang pengadilan,” pungkasnya.