FaktualNews.co

Program PEN Rp 249 M di Situbondo Stagnan, AMIRS Tuding Dinas PUPP Bertanggung Jawab

Peristiwa     Dibaca : 578 kali Penulis:
Program PEN Rp 249 M di Situbondo Stagnan, AMIRS Tuding Dinas PUPP Bertanggung Jawab
FaktualNews.co/fatur
Suasana rapat koordinasi di ruang rapat gabungan kantor DPRD Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Aliansi Masyarakat Independent Rasional Situbondo (AMIRS), menuding Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, yang bertanggung jawab tidak dilaksanakannya kegiatan fisik program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp249 miliar.

“Karena yang bertanggung jawab kegiatan fisik program PEN adalah DPUPP, seharusnya pimpinan DPUPP hadir dalam rapat koordinasi, yang digagas komisi III dan komisi I DPRD Situbondo tersebut,” kata Amirul Musthofa, koordinator AMIRS, Jumat (8/7/2022).

Menurut dia, berdasarkan pasal 5 peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, tentang pedoman pengadaan barang atau jasa melalui penyedia, PA atau KPA, demi kepentingan umum dan kemanfaatan.

Bahkan, jika mengalami kekosongan hukum atau stagnasi, penyelenggara pemerintahan itu dapat menyesuaikan, semua bentuk persiapan dan persyaratan pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Sehingga atas dasar tersebut, kegiatan fisik PEN bisa dilaksanakan tanpa adanya dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) UKL UPL dari DLH Kabupaten Situbondo,”ujar Amirul Musthofa.

Pria yang akrab dipanggi MA menegaskan, sehingga dengan dasar peraturan perundang undangan tersebut, maka sangat tidak logis OPD terkait, dalam hal ini DPUPP Kabupaten Situbondo, tidak melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana PEN ini mengalami kemandekan atau tidak dilaksanakan.

“Sebagai penerima wewenang, seharusnya pimpinan OPD tersebut harus minta petunjuk kepada pemberi wewenang (Bupati red), namun jika tetap tidak sanggup untuk melaksanakan PEN, pimpinan OPD tersebut harus lempar handuk,”pungkasnya.

Sementara itu, Arifin ketua Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, karena dalam rapat koordinasi pembahasan PEN tersebut, diketahui banyak OPD dan TAPD yang tidak hadir, sehingga pihaknya menganggap rapat koordinasi tersebut tidak sempurna.

“Untuk itu, kami akan mengagendakan rapat kembali pada 20 Juli mendatang, dalam rapat tersebut akan mengundang PT SMI, kami juga akan hukum Pemkab Situbondo Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” bebernya.

Menurut dia, karena kegiatan fisik program PEN sangat dibutuhkan, karena saat ini diketahui banyak insfrastruktur jalan yang rusak, sementara pada APBD tahun 2021 lalu, serapan anggaran kegiatan fisik pada DPUPP sangat minim, yakni hanya sekitar 23 persen.

“Oleh karena itu, kami akan mengawal terus kegiatan fisik program PEN, agar program PEN tersebut dilaksanakan dan masyarakat menerima manfaatnya. Mengingat saat ini, banyak jalan yang rusak di Situbondo,” bebernya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah