FaktualNews.co

Curhatan Kasatreskrim Polres Jombang saat Terkena Siraman Air Panas Simpatisan MSA

Kriminal     Dibaca : 607 kali Penulis:
Curhatan Kasatreskrim Polres Jombang saat Terkena Siraman Air Panas Simpatisan MSA
FaktualNews.co/Karimatul Maslahah/
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat press release di halaman Mapolres Jombang. Senin (11/7/2022).

JOMBANG, FaktualNews.co – Cerita Kasatreskrim polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat tersiram air panas ketika hendak melakukan upaya jemput paksa tersangka pencabulan santri oleh MSA di pondok pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, beberapa hari lalu.

Menurutnya, dia telah sengaja disiram air panas berupa kopi oleh salah seorang simpatisan MSA.

“Pada saat bapak Kapolres Jombang melakukan negosiasi, kemudian kita masuk bersama Brimob, belok kanan ada jembatan kecil yang disitu ada sekelompok orang yang menumpahkan kopinya,” ujar Giadi Nugraha pada (11/7/2022).

Kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa Brimob yang mana penumpahan air kopi tersebut memang dilakukan secara sengaja.

“Ditumpahkan secara sengaja, memang pada saat itu situasinya sangat krodit, sehingga kita masih menunggu rekaman-rekaman untuk menunjukkan salah satu tersangka yang melakukan ini,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Kasatreskrim polres Jombang mengalami luka bakar pada bagian kaki.

“Luka bakar tingkat dua, kerusakan pada kulit 18 persen tetapi masih dapat berjalan normal,” pungkasnya.

Sementara sidang perdana kasus pencabulan santri oleh MSA dijadwalkan akan digelar 18 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara tersebut, MSA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (Karimatul Maslahah)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah