SITUBONDO, FaktualNews.co – Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku pencurian lima buah ponsel milik anak yatim piatu di tahfidz quran Al Furqan Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, Selasa (12/7/2022).
Pelaku bernama Syaiful Bahri (23) warga perumahan watu longgoh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo ditangkap di rumahnya.
Petugas yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka juga berhasil mengamankan lima ponsel hasil curiannya, dan sepeda honda beat yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
Untuk pengembangan kasusnya, pelaku yang diketahui merupakan satpam di salah satu sekolah SD di Kota Situbondo, dan sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya pelaku mencuri ponsel di lembaga tahfidz quran itu, berdasarkan laporan lembaga tahfidz quran Al Furqan ke SPKT Polres Situbondo pada Senin (11/7/2022) lalu.
Sehingga atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya muncul postingan di medsos salah satu akun FB untuk menjual lima ponsel, dengan merk yang sama milik lima orang korban di tahfidz quran Al Furqan tersebut.
Bahkan, setelah ditanyakan kepada pemilik akun FB jie sam soe tersebut, ternyata lima ponsel tersebut titipan dari pelaku, sehingga atas dasar tersebut tim opsnal langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi, membenarkan tertangkapnya terduga pelaku pencurian lima ponsel di rumah tahfidz quran al furqan, dengan terduga pelaku Syaiful Bahri.
“Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga berhasil lima buah ponsel hasil curiannya, yang belum sempat terjual,” kata AKP Dedhi Ardi.
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku ke sel Mapolres Situbondo,” pungkasnya.