Pendidikan

Penyebab Dualisme Yayasan PPNI Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Konfilik dualisme    di Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan-Perawat Nasional Indonesia (YKWP–PNI) Kabupaten Mojokerto terus bergejolak.

Penyebab konfilik di yayasan yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bina Sehat PPNI Mojokerto itu ada dua kubu yang saling mengklaim sebagai pembina yayasan yang sah. Kedua kubu tersebut yakni, Mas’ud Susanto dan Hartadi.

Berbagai upaya dan dialog telah ditempuh, Namun kesepakatan mengakhiri konflik dualisme yayasan justru belum menemui titik terang. Hingga konflik tersebut berujung gugutan ke pengadilan.

Konfilik dualisme yayasan ini terjadi setelah Mas’ud Susanto terpilih menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke VIII putaran kedua pada 12 Februari 2022.

Menurut  Mas’ud, jika mengacu pada Anggaran Dasar YKWP-PNI yang berhak memutuskan sebagai pembina YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto adalah Pengurus Inti DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang anggotanya telah ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan DPW PPNI Jawa Timur pada 25 Februari 2022.

“Setelah DPD terbentuk, kita membentuk organ yayasan, kita komunikasi ke notaris, oleh notaris kita diberi persyaratannya,”

Namun ketika DPD PPNI Kabupaten sudah memenuhi persyaratan ke notaris Anggia Ika  pihak pengurus yayasan periode 2016 -2021 dalam hal ini Hartadi, mengubah anggaran dasar YKW-PNI Kabupaten Mojokerto setelah pelantikan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2022-2027.

“Yang menjadi permasalahan itu, sehingga muncul dua AHU (Adminstrasi Hukum Umum) yang sama-sama mengklaim sah,” katanya kapada sejumlah wartawan, Selasa (12/7/2022).

Akta yang dipegang masing-masing ke dua belah pihak pun dari notaris yang berbeda. Pihak Hartadi menggunakan notaris asal Jember, Amalia Cholily. Dengan munculnya perbedaan akta ini, pihak Hartadi menggugat pihak Mas’ud Susanto ke pengadilan.

Kendati demikian, Mas’ud mengklaim, sejak awal berdiri akta YKWP PNI ini memakai notaris Anggia Ika. Oleh karena itu, ia menilai notaris yang dipakai dalam akta pihak Hartadi cacat hukum atau tidak sah.

“Kita dilantik tanggal 26 Februari 2022, mereka (Hartadi) merubah anggaran dasar tanggal 1 Maret 2022 rapatnya, kalau menurut dokumen yang ada. Notarisnya berbeda, Sejarah yayasan  mulai awal memang ke Anggia. Menurut saya begitu (cacat hukum), tapi kita buktikan di pengadilan,” ungkapnya.

Sementara, ketua YKWP-PNI Edy Gandiriyanto menjelaskan, pihak Hartadi mengubah sejumlah pasal dalam anggaran dasar YKWP-PNI. Salah satunya pasal 7 ayat 4 tentang pengangkatan pembina yayasan.

Pada awalnya dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa semua anggota pembina dipilih oleh pengurus harian yang terdiri dari Ketua, Sekertaris, bendahara, dan ditambah orang yang berkompeten. Oleh pihak Hartadi diganti dengan menghilangkan hak pengurus harian memilih pembina YKWP-PNI.

Selain itu, menjabat selama lima tahun dan boleh dipilih kembali.

“Pasal itulah yang menjadi persoalan saat ini. Tapi kita dari DPD mengantongi SK dari DPW PPN Jatim,” tukasnya.

Atas adanya polemik ini, Edy berharapproses belajar mengajar bagi mahasiswa tetap berlangsung kondisif ditengah sengketa proses hukum.

kedua belah pihak pun telah dimediasi LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. Hasil mediasi menyepakati adanya Plt rektor dari pihak netral yang memimpin kampus STIKes PPNI Mojokerto. tujuan utamanya, untuk menyelamatkan nasib para mahasiswa di kampus keperawatan tersebut.

“Semuanya sepakat untuk memberikan wewenang ke LLDIKTI dan rektornya Plt dari LLDIKTI, sehingga tidak ada lagi keraguan di ijazah mahasiswa,” pungkasnya.