Hukum

Dua Tersangka Penistaan Agama dalam Video Pernikahan Manusia dengan Kambing Ditahan Polres Gresik

GRESIK, FaktualNews.co – Dua tersangka kasus penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing akhirnya ditahan polres Gresik setelah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (12/7/2022) kemarin. Kedua tersangka adalah Arif Saifullah selaku pemilik konten dan Saiful Arif selaku pemeran pengantin pria.

Sebelumnya kedua tersangka datang menjalani pemeriksaan sejak pagi. Arif Saifullah mengenakan sarung dan udeng. Sementara Syaiful Arif mengenakan hem lengan panjang dan celana panjang hitam. Mereka menjalani pemeriksaan di Ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik.

Satu tersangka lain, Sutrisna alias Krisna belum terlihat di kantor polisi. Krisna selaku penghulu dalam pernikahan nyeleneh itu dikabarkan bakal menyusul memenuhi panggilan polisi karena dikabarkan kondisinya saat ini sedang sakit.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Menurutnya, tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihaknya merencanakan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Kami lakukan penahanan kepada mereka,” tegasnya, Selasa Malam (12/07).

Sementara itu, satu tersangka lain oknum anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto belum dilakukan pemanggilan. Pemanggilan pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ yang dijadikan lokasi pernikahan nyeleneh itu menunggu lampu hijau Gubernur Jawa Timur.(Angga)