Kriminal

Guru Ngaji Cabul di Mojokerto Terancam 20 Tahun Penjara

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menetapkan RD (39), seorang guru ngaji di Mojokerto sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya.

Dari kasus ini tersangka terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, dalam pasal tersebut ancaman hukuman bisa diperbuat jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

“Hukuman dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau guru,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).

Apip mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka pada orang tuanya. Perbuatan tersangka menyebabkan korban enggan untuk mengaji di TPQ tempat RD mengajar di salah satu Desa wilayah Kecamatam Sooko, Mojokerto.

“Korban terlihat seperti murung, melihat anaknya ada perubahan sikap akhirnya orang tua korban menanyakan hal yang sebenarnya kepada korban dan akhirnya mengakui kalau dicabuli oleh RD,” beber Apip.

Mendapat pengakuan anaknya akhirnyaa orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022.

Setelah dilakukan pemdalaman, tersangka mencabuli korban yang masih dibawah umur itu berulang kali. di kantor TPQ. Korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh tersangka sejak akhir tahun 2021.

Menurut Apip, dari pengakuan tersangka terakhir kali melakukan pencabulan pada bulan Januari dan Februari 2022.

“Terkhir mencabuli para korban pada Februari 2022. 12 Tahun pelajar kelas 6 SD, terakhir dilakukan pencabulan pada tanggal lupa sekira bulan Februari 2022, sebelumnya dilakukan pencabulan sebanyak 5 kali. Korban 13 Tahun, Pelajar kelas 6 SD dilakukan pencabulan sebanyak 10 kali. Korban 14 Tahun, Pelajar kelas 2 MTS, terakhir dilakukan pencabulan pada tanggal lupa sekira bulan Januari 2022, sebelumnya dilakukan pencabulan sebanyak 10 kali,” ungkap dia.

Modus tersangka, membujuk para muridny dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Masih kata Apip, awalnya tersangka memanggil dua korban ke dalam kantor TPQ saat jam istirahat kegiatan mengaji, sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah kedua korban masuk ke dalam kamar kemudian disuruh memijat tersangka. Tidak lama kemudian salah satunya disuruh keluar dan tinggal 1 orang anak.

aat tinggal di dalam kamar itulah pelaku berpura pura menanyakan kepada korban apakah sudah akil baligh atau belum. sesaat kemudian korban dipertontonkan video porno sampai akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

“Untuk mengetahui hal tersebut (akil baligh) RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” tandas Apip.

Selesai memperlakukan satu orang korban, lalu korban disuruh keluar guna memanggil korban lainnha dan disuruh untuk masuk ke kamar.

“Korban lain diperlakukan serupa, modusnya sama,” Sambung Apip.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaraya, satu potong sarung berwarna hijau kombinasi cokelat, satu potong atasan baju koko berwarna krem kombinasi merah maroon, satu potong celana boxer warna abu-abu, satu potong kaos kutang berwarna putih, satu potong celana dalam wama kuning, dan satu unit handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam.

“Kita juga menyita video porno di dalam handphone tersangka,” pungkas Apip.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni menambahkan, dalam proses pemeriksaan tersangka berinisial RD (39), pihaknya berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ( P2TP2A ) Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, tersangka dinyatakan memiliki kelainan seksual.

Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, tersangka mengaku pernah menjadi korban KDRT pada saat masih kecil.

“Yang bersangkutan agak sedikit kelainan asusila, dimana itu merupakan hobi atau life style yang bersangkutan, karena pada saat kecil dulu dia mendapat perlakukan, dalam rumah tangga atau lingkungannya berupa kekerasan. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi, hasil kita koordinasi dengan P2TP2A,” pungkasnya.