Kriminal

Ini Tampang Guru Ngaji di Mojokerto yang Cabuli Murid Laki-laki

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto saat ini sudah menetapkan guru ngaji cabul di Kecamatan Sooko, berinisial RD (39) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Tersangka RD dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Mojokerto dengan dikawal petugas, Rabu (13/7/2022). Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tetapi wajahnya ditutupi dengan penutup kain. Tertera nomor 31 pada baju yang dipakai RD.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tiga korban yang dicabuli semuanya masih dibawah umur. Masing-masing korban dicabuli berkali kali oleh tersangka sejak masih dibangku Sekolah Dasar (SD).

“Korban 12 Tahun pelajar kelas 6 SD, terakhir dilakukan pencabulan sekira bulan Februari 2022, sebelumnya dilakukan pencabulan sebanyak 5 kali. Korban 13 Tahun, Pelajar kelas 6 SD, terakhir dilakukan pencabulan pada bulan Februari,” katanya saat konferensi pers.

Ketiga korban di cabuli tersangka di kantor TPQ yang berada Kecamatan Sooko, Mojokerto. Modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli dengan dalih mengecek korban sudah akil baligh (pubertas) atau belum.

Kemudian, lanjut Apip, Tersangka mencekoki korbam dengan video porno.

“Tersangka membujuk para santri dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh atau belum, maka untuk mengetahui hal tersebut RD alias D mempertontonkan video porno kepada santri, dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaraya, satu potong sarung berwarna hijau kombinasi cokelat, satu potong atasan baju koko berwarna krem kombinasi merah maroon, satu potong celana boxer warna abu-abu, satu potong kaos kutang berwarna putih, satu potong celana dalam wama kuning, dan satu unit handphone merk OPPO RENO 4 warna hitam.

“Kita juga menyita video porno di dalam handphone tersangka,” pungkas Apip.

Diberitakan sebelumnya, Seorang guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) berinisial RD (40) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga mencabuli 3 murid laki-lakinya. Pencabulan anak laki-laki yang usianya baru belasan tahun itu diduga dilakukan RD berulang kali di kantor TPQ tempatnya mengajar.

Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji.

Kemudian, orang tua para korban melaporkan Ustaz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.