MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi mengungkap motif guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Mojokerto yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang santrinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersangka berinisial RD (39), pihaknya berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ( P2TP2A ) Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, tersangka dinyatakan memiliki kelainan seksual.
Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, tersangka mengaku pernah menjadi korban KDRT pada saat masih kecil.
“Yang bersangkutan agak sedikit kelainan asusila, dimana itu merupakan hobi atau life style yang bersangkutan, karena pada saat kecil dulu dia mendapat perlakukan, dalam rumah tangga atau lingkungannya berupa kekerasan. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi , hasil kita koordinasi dengan P2TP2A,” ungkapnya saat Konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).
Ditanya terkait alat bukti untuk menguatkan sangkan terhadap tersangka, mengingat korban merupakan laki-laki dan tidak ada berkas pencabulan. Berbeda jika korbanny perempuan.
Namun Gondam tidak membeberkan secara detail alah buktinya perbuatan cabul. Ia berdalih hal tersebut masuk dalam teknis penyidikan.
“Ada tekniknya sendiri, itu tidak bisa kita sampaikan karena teknis penyidikan untuk mencari alat bukti, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan, artinya untuk pasal 184 KUHP sudah kita penuhi semua,” bebernya.
Ia menambahkan, belum ada penambahan korban, sejauh ini masih berjumlah tiga murid. Namun pihaknya membuka pintu jika ada korban lain yang ingin melaporkan.
“Sementara yang lapor masih tiga orang, tapi kita masih membuka jika ada yang masih mau lapor,” tutup Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan RD dilaporkan orang tua korban pada 10 Mei 2022. Kepolisian menaikan status ke penyidikan pada 7 Juni 2022. Tiga pelajar yang menjadi korban, orang tua, dan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.
Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji.
Modus yang digunakan membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Maka untuk mengetahui hal tersebut RD mencekoki video porno kepada korban dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Tersangka melakukan aksinya di ke kantor TPQ. Aksinya kerap kali dilakukan pada saat jam istirhat kegiatan mengaji, sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.