JOMBANG, FaktualNews.co – AB (36) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang harus dijebloskan penjara akibat melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan tersangka, kini korban tengah hamil hingga delapan bulan. Atas hal tersebut kakak kandung korban tidak terima dan melaporkan AB ke polisi.
Dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha bahwa kini AB tengah menjalani proses hukum di wilayah Polres Jombang.
Giadi mengatakan bahwa modus yang dilakukan kepada korban dengan ancaman, sehingga korban tidak berdaya dan AB melancarkan aksinya.
“Jadi ayah tiri dan anak tirinya ini hidup serumah dan satu kamar, disaat tidur tersangka yang ayah tirinya melepas pakaian korban, dan korban di setubuhi dengan mengancam serta agar tidak bilang ke siapa-siapa,” katanya, Rabu (13/7/2022).
Giadi menambahkan, aksi tidak terpuji ayah tirinya terbongkar ketika korban diketahui hamil 8 bulan.
“Mengetahui hal tersebut dari cerita korban selanjutnya Kakak kandung korban/pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,” jelasnya.
Kini AB telah diamankan berikut dengan barang bukti yang digunakan untuk membawa tersangka di proses lebih lanjut secara hukum.
“Tersanngka dijerat dengam aksi tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,” pungkas Giadi.