FaktualNews.co

Menanti Sanksi Non Job Dua ASN di Mojokerto Pelaku Pungli Rekrutmen Pegawai Honorer

Birokrasi     Dibaca : 707 kali Penulis:
Menanti Sanksi Non Job Dua ASN di Mojokerto Pelaku Pungli Rekrutmen Pegawai Honorer
FaktualNews.co/Istimewa//
Ilustrasi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menggelar sidang kode etik atas kasus pungutan liar rektrutmen pegawai honorer di Puskesmas Gondang yang melibatkan dua oknum aparat negeri sipil (ASN) di Mojokerto.

Kedua ASN yang terlibat kasus itu yakni, Kepala UPT Puskesmas Kupang, Kecamtan Jetis, drg Rossa Priminita yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Gondang dan Sekcam Gondang, Poniman yang saat itu menjabat Sekcam Mojoanyar.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan, dari sidang kode etik tersebut menyatakan dua ASN tersebut terbukti bersalah. Hanya saja, ia tak merinci sanksi akan dijatuhkan kepada keduanya. Karena saat ini surat hasil keputusan sidang kode etik telah dikirim ke Bupati Mojokerto untuk ditanda tangani.

“Hasil keputusan sudah ada, tinggal tunggu tanda tangan Bupati,” katanya kepada FaktualNews.co, Kamis (14/7/2022).

Bambang menjelaskan, dalam penerapan sanksi pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut tertuang, jika terbukti melakukan tindak indisipliner akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau pun berat.

“Sanksinya kan ada ringan dan berat, kalau berat bisa non job,” tandas Bambang.

Ia menambahkan, selain dua orang tersebut masih ada sejumlah ASN lain juga akan diberi tindakan tegas karena telah melakukan pelanggaran. Sayangnya, ia tidak menyebut siapa saja sejumlah ASN itu. “Ada banyak, nanti kita informasikan,” tukas Bambang.

Seperti diketahui, Tim Pemeriksa dari Irban (Inspektur Pembantu) Khusus Inspektorat Kabupaten Mojokerto mulai mendalami kasus pungli di UPT Puskesmas Gondang pada bulan Januari 2022.

Kasus ini mencuat saat Diki Ragil Setia (25) asal Kelurahan Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto mengaku bekerja di UPT Puskemas Gondang, namun tidak menerima gaji satu kali selama bekerja.

Dari SK yang diterima Diki, ia mulai bekerja mulai 2 Januari sampai 31 Desember 2020 sebagai tenaga fungsional. pada kenyataannya, ia bekerja sampai akhir bulan November 2021.

Selama kurun waktu 1 tahun 11 bulan itu, hanya mendapatkan gaji satu kali saja. Senilai Rp 200 ribu. Selebihnya ia tidak digaji.

Saat itu, Kepala UPT Puskesmas Gondang masih dijabat oleh dr Rosa Priminita yang saat ini menjadi Kepala UPT Puskesmas Kupang Jetis Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan pengakuan Diki, sebelum bekerja ia dan orang tuanya memberikan uang Rp 30 juta kepada Poniman agar bisa masuk menjadi tenaga honorer di Puskesmas.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin