FaktualNews.co

Tak Terima Hukum Diperberat, Randy Bagus Ajukan Kasasi 

Kriminal     Dibaca : 597 kali Penulis:
Tak Terima Hukum Diperberat, Randy Bagus Ajukan Kasasi 
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi/
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko menjalani  pemeriksaan dalam sidangan kasus aborsi yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/4/2022). 
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terdakwa kasus aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko (21) menempuh upaya kasasi atas vonis lima tahun penjara, pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kuasa Hukum terdakwa aborsi, Wiwik Tri Haryati mengatakan, menerima pemberitahuan putusan pada akhir bulan Juni 2022. Setalah itu, pihaknya langsung mengajukan upaya hukum kasasi.

“Saya sudah mengajukan kasasi. Cuma memorinya banding belum saya kirim, rencananya besok atau senin depan,” katanya pada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Dalam putusan tingkat banding, pria asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu hukumannya diperberat mejadi 5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilam Tinggi Surabaya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya mendiang Novia Widyasari Rahayu (23) yang merupakan kekasihnya.

Randy Bagus oleh Pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sehingga hukuman ditingkat banding , lebih berat dari putusan sebelumya.

Wiwik menjelaskan, terdapat beberapa alasan pihaknya mengajukan kasasi. Di antaranya, proses pemeriksaan tehadap kliennya menyalahi hukum acara dan alat bukti yang digunakan JPU tidak kuat.

“Alat buktinya itu tidak kuat. Diputusan pun jelas, hanya berdasarkan keyakinan hakim, tapi tidak didasari fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” tandasnya.

Menurut dia, sampai saat ini mantan anggota Polres Pasuruan itu menyangkal pernah melakukan aborsi terhadap mendiang kekasihnya.

Bahkan, Ia masih mempertanyakan bukti kehamilan Novia Widya Sari. Karena selama ini tidak ada bukti medis yang menyakatan perempuan asal Desa Japan, Kacamatan Sooko, Mojokerto itu hamil.

“Randy itu menyangkal adanya pengguran. Hamilnya saja tidak jelas, bagaimana menggugurkan?. Itu butuh pembuktian lebih lanjut. Visumnya kan minum racun, sedangkan yang didakwakan keguguran, mana tidak ada?,” tandas Wiwik.

Tak hanya terdakwa Randy Bagus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan upaya hukum kasasi karena pihaknya menerima pemberitahuan penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi.

“Kami menerima pemberitahuan pengacara atau penasihat terdakwa ini mengajukan kasasi pada tanggal 6 Juli 2022. Atas tersebut kita juga ikut mengajukan kasasi,” katanya pada FaktualNews.co, Kamis (14/7/2022).

Selain itu, kasasi dilayangkan agar dapat memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang menilai bahwa terdakwa Randy Bagus bersalah.

“Penasihat hukum kan pastinya menginginkan terdakwa dibebaskan, sehingga kita telah mengirimkan memori kasasi agar nanti mengutkan putusan pengadilan tinggi. Memori kasasi kami kirim 14 Juli 2022,” pungkasnya.

Putusan banding dibacakan Mejelis hakim yang diketui oleh Willem Saija dengan dibantu dua hakim anggota, Karrel Tuppu dan Retno Pudyaningsih pada persidangan terbuka yang 21 Juni 2022 tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

“Menyatakan Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 519/PID/2022/PT SBY yang diterima media ini, Kamis (14/7/2022).

Putusan tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang memvonis Randy Bagus 2 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Sanksi terhadap polisi nonaktif itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara.

Randy Bagus diyakini bersalah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul