FaktualNews.co

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pelajar Pengedar Sabu

Kriminal     Dibaca : 575 kali Penulis:
Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pelajar Pengedar Sabu
FaktualNews.co/Moh Muajijin/
Pelajar pengedar sabu saat diamankan Satreskoba Polres Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri menggerebek rumah kontrakan di Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Dalam penggerebekan ini, satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri tersebut adalah FE alias Salabim (18), pelajar asal Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku berusaha menyembunyikan sabu-sabu yang dimiliki.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, pengungkapan pengedar sabu ini bermula ketika anggota mendapat informasi dari warga terkait jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Gampengrejo. Dalam penyelidikan polisi, Informasi itu mengarah ke salah satu di rumah kontrakan Perumnas Griya Mentari Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo.

“Polisi langsung menggerebek sekitar pukul 15.00 WIB hingga terduga pelaku berhasil ditangkap,” kata Ridwan, Jumat (15/7/2022).

Ketika ditangkap, lanjut Ridwan, terduga pelaku itu mengaku bernama FE alias Salabim asal Kelurahan/Kecamatan Pare. Sedangkan, barang bukti diamankan di dalam rumah tersebut sebanyak 29 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,21 gram dengan rincian 1,07 gram sebanyak 3 plastik, 0,29 gram 8 plastik, dan 0,26 gram 18 plastik.

“Juga kami amankan 1 bungkus plastik klip, sebuah ATM, dan ponsel warna merah diduga sebagai sarana bertransaksi,” ujar mantan Kapolsek Ngadiluwih ini.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui sabu itu didapatkan dari jaringannya yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas. FE juga hendak menjual kembali sabu-sabu itu kepada pelanggannya. Menurut Ridwan, petugas juga menduga bahwa FE sudah beroperasi mengedarkan barangnya di wilayah Kabupaten Kediri.

“Yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul