FaktualNews.co

Edarkan Narkotika, Sepasang Kekasih di Tulungagung Dibekuk Polisi 

Kriminal     Dibaca : 668 kali Penulis:
Edarkan Narkotika, Sepasang Kekasih di Tulungagung Dibekuk Polisi 
FaktualNews.co/Istimewa/
Kedua tersanga pengedar belasan poket sabu dan ribuan pil dobel L sudah diamankan Polres Tulungagung.
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sepasang kekasih diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung, karena didapati mengedarkan narkotika jenis sabu serta puluhan ribu pil dobel L.

Mereka diamankan petugas pada siang bolong di rumahnya yang berada di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan bahwa terbongkarnya peredaran sabu di Tulungagung ini didasarkan atas laporan dari masyarakat sekitar bahwa, di terdapat peredaran barang haram di Kecamatan Boyalangu. Atas informasi tersebut, akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada 14 Juli 2022 sekitar 2022 petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung mengamankan sepasang kekasih tersebut dikediamannya. Diketahui bahwa tersangka adalah pria berinsial KTH (29) dan perempuan berinisal IMS (18),” tuturnya, Senin (18/07/2022).

Saat petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap kedua tersangka, mereka tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, pada saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti. Diantaranya 12 poket sabu siap edar dengan berat 15,25 gram, 60.000 pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital, 1 skrop plastik, 1 korek gas, 10 bungkus permen dan lain sebagainya.

“Dari barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, akhirnya petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan panahanan. Selain itu, saat ini petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.

Anshori mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo Pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Atas perbutannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 8 tahun,” pungkasnya. (Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul