Peristiwa

Tak Punya IMB, Aktivitas Home Industri Sablon Sandal di Kota Mojokerto Disetop

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Aktivitas sebuah home industri sablon sandal di lingkung Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, disetop sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Senin (18/7/2022).

Langkah itu dilakukan Satpol PP lantaran home industri tersebut belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.

Selain itu, Satpol PP juga mendapat laporan bahwa di tempat tersebut terdapat limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar.

“Ada laporan warga terkait dengan dampak limbah, sampai menguap, oleh karena itu kita lakukan peninjauan,” kata Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh di lokasi.

Petugas dua kali melakukan pemantau di tempat tersebut. Pertama kali didatangi ternyata pemilik belum melengkapi izin usaha apapun. Untuk yang kedua kalinya, pemilik telah menguris nomor induk berusaha (NIB).

“Pada pemantauan awal sudah kita lakukan pembinaan, memang kita dapati belum ada izin usaha secara lengkap. Namun pada kunjungan kedua ini sudah bisa menujukkkan nomor induk berusaha. Selanjutnya kita dorong untuk mengurus izin mendirikan bangunan,” ungkap dia.

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Kini, seluruh kegiatan di dalam home industri sablon sandal tersebut terpaksa dihentikan total. tersebut. Aktivitas boleh dilanjutkan setelah pemilik mengantongi izin. Petugas penegak Perda itu juga memasang barikade dan garis satpol PP di depan gerbang pintu masuk.

“Penindakan kita hentikan sementara, kalau izinnya sudah selesai silahkan melangsungka kegiatan seperti biasanya,” jelas Ganesh.

Pemilik home industri, Kevin mengakui bangunan yang ia gunakan bersama sejumlah karyawannya belum memiliki IMB. Ia berdalih bangunan rumah setengah jadi yang digunakan itu statusnya masih sewa.

Kevin menyewa rumah sejak bulan Juni 2022. Rumah tersebut ia sewa untuk satu setengah tahun.

“Ini kan saya sewa, ternyata sama pemilik belum ada (IMB). Nah untuk membuat kan juga butuh biaya. Sedangkan saya sewa disini, bangunannya pun belum jadi,” tandasnya.

Kendati demikian, Kevin mengatakan selaku pemilik usaha akan segera mengurus perizinannya bangunan. Jika memang dalam prosesnya terdapat kendala, pihaknya siap untuk menutup total. “Kalau memang bisa diurus ya kita urus. Kalau nggak dan harus ditutup, kita tutup,” pungkasnya.