Peristiwa

Terbukti Tipu Peneriman THL, Sekertaris DP2KBPP Mojokerto Terancam Dipecat

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Pengusutan kasus penipuan peneriman tenaga harian lepas (THL)yang menyeret nama Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, inisial SA ini terus bergulir.

Hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah membuahkan hasil. Kini, kasus tersebut didisposisikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati untuk menggelar sidang kode etik.

“BKPSDM ini diberi ruang terkait hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan akan memanggil yang bersangkutan, dia (SA) masih diberi kesempatan untuk membela diri,” kata Sekertari Daerah (Sekda) Pemkab Mojokerto, Teguh Gunarko kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Tim yang dibentuk itu tersebut terdiri dari Kepala BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, dan Kepala Dinas P2KBPP dalam hal ini, dr Sudjatmiko. Tim inilah yang menggelar sidang kode etik.

Disinggung soal hasil investigasi Inspektorat dan rekomendasi sanksi yang bakal jatuhkan, Teguh belum bisa memberikan keterangan. Namun, ia memastikan perbuatan yang dilakukan SA termasuk penyalahgunaan wewenang.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika terbukti melakukan tindak indisipliner akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau pun berat. “Kalau berat bisa dipecat,” tukas Teguh.

Menurut Teguh, penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat. Mengingat, dalam kasus ini tersebut juga terdapat sejumlah korban yang dirugikan. “Kalau penyalahgunaan wewenang pasti berat, dimana pun itu,” tandasnya.

Terpisah, Plt Kepala BKPSDM Pemkab Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi menyampaikan, telah melakukan pemanggilan dan mengeler sidang kode etik terhadap Sekertaris DP2KBPP Kabupaten Mojokerto itu. “Tadi kita lakukan pemeriksaan, hasilnya nanti kita laporkan ke bupati untuk keluar SK penentuan sanksi,” katanya.

Ia menyebut, hasil kajian yang dilakukan tim memunculkan dua rekomendasi sanksi. Akan tetapi ia enggan membeberkan dua rekomendasi sanksinya. Menurut Bambang, pemilihan sanski yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan bupati.

“Ada dua opsi sanksi paling tidak. Iya (kewanangan Bupati). Paling tidak kita menargetkan dalam minggu ini sudah masuk ke Bupati ” tandasnya.

Seperti diketahui, Inspektorat Kabupaten Mojokerto menggelar investigasi kasus dugaan penipuan rekrutmen 5 THL yang diduga dilakukan Sekretaris DP2KBP2, SA sejak awal Juni 2022. Sejauh ini Inspektorat sudah menggali keterangan dari belasan saksi. Mulai dari korban, para koordinator PLKB, 5 Kabid dan 2 Kasi di DP2KBP2, Kepala DP2KBP2, serta terduga pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, SA diduga mengiming-imingi para korban berpeluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terlebih lagi jika ia naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Ia diduga meminta 5 korban membayar Rp 30-Rp 60 juta. Namun, kelima THL itu dipekerjakan tanpa status kepegawaian yang jelas. Bahkan, mereka bekerja tanpa digaji.

Lima THL yang diduga menjadi korban penipuan Asiah yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.

Tanpa sepengetahuan pimpinannya, Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu pekerjaan Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.