FaktualNews.co

Aturan Vaksin Booster Masuk Mal, Driver Ojol di Surabaya Minta Kelonggaran

Kesehatan     Dibaca : 633 kali Penulis:
Aturan Vaksin Booster Masuk Mal, Driver Ojol di Surabaya Minta Kelonggaran
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, soroti kebijakan vaksin lengkap, baik dosis pertama, kedua dan ketiga (booster) bagi pengunjung mal. Mereka meminta keringanan atas lahirnya peraturan tersebut.

Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan, permintaan keringanan tersebut berlaku bagi ojek online (Ojol) yang hendak mengambil pesanan, ketika ada customer yang order makanan di dalam mal.

“Kalau sampai membatalkan pesanan, nantinya akan berpengaruh pada penilaian individunya dalam sistem aplikasi yang dimiliki, akan menurunkan pendapatan yang diperoleh,” katanya.

Daniel mengaku, pernyataan itu bukan suatu bentuk penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Mendagri, tetang vaksin booster. Sebab, syarat tersebut juga menghindarkan para ojol dari penyebaran Covid-19.

“Jangan salah. Kami malah mendukung sepenuhnya. Toh, itu demi kebaikan dan keselamatan dari kita semua, tak terkecuali untuk rekan-rekan driver online, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Faktanya, kata Daniel, banyak rekan-rekan ojol yang belum mendapatkan vaksin booster karena mengaku kesulitan mencari agenda vaksin booster.

Ia memastikan, hampir semua rekan-rekannya telah melakukan vaksinasi dosis 1 maupun 2.

“Masih banyak rekan-rekan driver online, khususnya ojol yang belum mendapatkan vaksinasi booster. Banyak rekan-rekan ojol yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Daniel meminta agar dibuatkan keringanan oleh Pemkot Surabaya untuk para ojol. Yakni tanpa melakukan vaksin booster, tapi diganti dengan bukti pemesanan pelanggan dan bukti vaksin dosis pertama dan kedua di aplikasi PeduliLindungi.

“Harus bisa menunjukkan orderan online melalui aplikasi, dipersilahkan masuk. Dengan catatan, sudah vaksinasi minimal dosis satu, seperti persyaratan sebelumnya,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin