Banding Jaksa Ditolak, Oknum Polisi Mojokerto Pakai Narkoba Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, akhirnya menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 2 tahun terdakwa Bripka Ribut Aji Nugroho.
PT Surabaya, memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan tetap momvonis anggota Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota itu dengan hukuman 2 tahun penjara.
Putusan ini diambil setelah JPU mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang diberikan PN Mojokerto pada Bripka Ribut dan tiga terdakwa lainnya. Yakni Putri Mariyanti, Yepi Susanto, dan Prisma Anggita Sari.
JPU sebelumnya menuntut keempat terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan dengan nomor 490/PID.SUS/2022/PT SBY tertanggal 21 Juni 2022 ini menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti membeli narkotika jenis ekstasi yang masuk golongan I bukan tanaman.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 20 April 2022 Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Mjk, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan majelis hakim PT Surabaya yang diketuai Nyoman Sumaneja dengan nomor 490/PID.SUS/2022/PT, Selasa (19/7/2022).
PT Surabaya juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memutuskan untuk menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putasan banding ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi.
“Pidananya tetap 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu kami mengajukan upaya kasasi. Memori banding juga sudah kami kirim,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kasasi diajukan, jelas Ivan, karena hukuman yang dijatuhkan kepada empat tersangka jauh dari tuntutan JPU. Mengingat pasal yang didakwakan JPU, yakni pasal 114 UU tentang narkotika ancaman pidananya minamal 5 tahun kurungan penjara.
“Putusan Pengadilan Tinggi membenarkan pasal yang didakwakan penuntut umum. Akan tetapi lamanya pidanannya dibawah minimal. Sehingga kami melakukam upaya hukum kasasi,” jelas dia.
Untuk terdakwa Bripka Ribut, ia sangat menyayangkan terlibat dalam kasus narkoba. Menurut dia, akan terjadi stigma negatif di masyarakat bahwa seseorang yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum malah melanggar hukum.
“Stigma di masyarakat akan negatif , yang seharus aparat penegak hukum memberatas narkotika, disini dia (Ribut) malah melakukan tindak pidana pasal 114,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, JPU ingin memperberat tuntutan terdakwa Ribut karena statusnya sebagai aparat penegak hukum bisa menjadi faktor memperberat.
“Kenapa kami melakukan penuntutan lebih berat?, kami mempertimbangkan yang bersangkutan adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Faktor itu yang termasuk faktor memberatkan. Ya kalau ternyata pengadilan memutuskan lebih ringan, kita tidak bisa berpendapat,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 20 April 2022, Bripka Ribut Aji Nugroho dan kawan-kawan dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto. Selain itu, juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan.
Persidangan yang saat itu diketui hakim Sunoto menilai Bripka Ribut dan kawan-kawan memang terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1). Yaitu, keempat terdakwa terbukti membeli narkotika jenis ekstasi yang masuk golongan I bukan tanaman. Namun, ekstasi yang mereka beli untuk dikonsumsi sendiri, bukan diedarkan.
Kasus ini terungkap saat Bripka Ribut dan kawan-kawan diringkus Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, mereka menggelar pesta ulang tahun Putri di salah satu vila di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto.
Barang bukti yang disita polisi dari Bripka Ribut dan Putri berupa dua ponsel dan 15 butir ekstasi. Dari Yepi, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,9 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,26 gram, alat hisap sabu, serta 1 ponsel. Sedangkan dari Prisma hanya 1 ponsel.