FaktualNews.co

Julianto Pendiri SMA SPI Batu Malang, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 696 kali Penulis:
Julianto Pendiri SMA SPI Batu Malang, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Risky.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JE) terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, pada Selasa (19/7/2022) petang, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Batu yang akan melakukan penuntutan.

“Jadwal sidang tinggal membacakan tuntutan, dimana berdasarkan hasil uraian JPU. Bahwa tim JPU berkeyakinan ada perbuatan yang dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Julianto,” kata Mia Amiati, Selasa (19/7/2022) petang

Hasil pembuktian di lapangan, tim JPU berkeyakinan adanya persetubuhan yang diinginkan pelaku dengan cara tipu muslihat dengan cara dirayu diberi kata-kata motivasi kepada anak didiknya sendiri.

Lebih jauh dijelaskan, yang bersangkutan sebagai guru yang seharusnya membimbing yang baik tetapi dia justru merayu korban. Selain itu yang menjadi saksi korban ada satu tetapi dalam proses persidangan terbukti ada Sembilan korban.

“Yang diangkat di berkas perkara hanya satu orang tetapi kesaksian dari korban dari saksi yang akhirnya terbuka bahwa bersangkutan mengalami hal yang sama pencabulan,” tambahnya.

Sementara itu pihaknya sudah memeriksa saksi 20 orang, tiga di antaranya dari ahli. Ahli psikolog, forensik dan ahli pidana.

“Kita akan membuktikan diranah pengadilan dengan cara menuntut bersangkutan setinggi-tingginya. Dalam surat dakwaan ada pasal berlapis dengan dakwaan alternatif ada 4 dakwaan.

Kesatu berdasarkan fakta di persidangan kita akan membuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi ketentuan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 d UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dalam hal ini tidak bisa diberlakukan kebiri karena baru berlaku pada tahun 2016, sementara tempus delicti kejadian tersebut di tahun 2009-2011,” sebutnya.

Selain itu berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menghendaki untuk menyetubuhi saksi inisial SD dengan bujuk rayu kemudian saksi ini bercerita kepada yang lain. Ternyata yang lain yang menjadi saksi peristiwa itu mengungkap bahwa yang bersangkutan mengalami hal yang sama.

“Yang memberatkan terdakwa di antaranya dia tidak mengakui, kurang kooperatif dan mengintimidasi saksi saksi. Dan nanti dituntut maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin