Klinik Kecantikan Clariskin Surabaya Dilarang Beraktivitas, Belum Berizin
SURABAYA, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, menginspeksi klinik kecantikan Clariskin yang berlokasi di Mulyorejo, untuk mengingatkan agar segera mengurus perizinan.
Karena diketahui, klinik kecantikan milik dr Junivan Lindra M Blomed itu diduga tak berizin. Padahal semenjak dilaunching sekitar tahun 2019 lalu, Clariskin telah rutin melayani pasien.
“(Tim Dinkes Surabaya) sudah kesana, sudah diarahkan untuk segera mengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hariyanto selaku Kabid SDK Dinkes Surabaya, dalam sambungan telepon ditulis, Rabu (20/7/2022).
Ia menyebut, sidak oleh tim dari Dinkes Surabaya tersebut berlangsung pada Kamis (14/7/2022), sesaat setelah pihaknya mendapati jika klinik kecantikan Clariskin tidak mengantongi izin operasional.
Dari sidak tersebut, dikatakannya, tim menemukan bahwa Clariskin belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai syarat administrasi untuk memperoleh izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.
Dinkes Surabaya pun melarang Clariskin menjalankan aktivitas pelayanan kepada para pelanggan selagi izin operasional belum diterbitkan.
“Kalau (beroperasi) ya ndak boleh, kalau belum ada izinnya ya ndak boleh. Kita sudah sampaikan buat pernyataan kemarin, tidak melakukan pelayanan pasien,” tegas dia.
Sementara itu Dina Arlina selaku Manager Area Clariskin Surabaya mengatakan, bila pihaknya bukan tidak mau mengurus perizinan, melainkan karena ada kendala sehingga proses untuk memperoleh legalitas klinik jadi terhenti.
“Saat ini saya sedang menunggu surat dari Dinkes (Surabaya) untuk keputusan sidak kemarin,” tulisnya melalui pesan percakapan.