TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tersangka KDRT Warsito (49) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, yang membuat nyawa istrinya Sri Utami (43) menghilang, dilakukan rekontruksi untuk melihat gambaran kejadian nahas tersebut.
Pada fakta rekontruksi, diketahui bahwa korban meninggal pada adegan ke 15 atau pada saat tersangka mencekik leher korban,
Rekontruksi atas perkara KDRT tersebut dilakukan di Mapolres Tulungagung, Selasa (20/07/2022) sekitar 10.00 WIB. Dalam rekontruksi, ada beberapa orang dihadirkan yang merupakan saksi mata serta turut menghadirkan salah satu anak korban.
Jalannya rekontruksi juga sempat membuat saksi, sempat mengeluarkan kata-kata kepada tersangka. Karena tidak terima atas perbuatan tersangka yang membuat korban meninggal dunia. Bahkan dimata saksi, tersangka ini sangat lihai untuk berakting menutupi perbuatannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, rekontruksi atas kasus KDRT yang terjadi pada Juni 2022 lalu, di Desa Besole dilakukan oleh UPPA Polres Tulungagung dengan Tim Inafis Polres Tulungagung. Dalam rekontruksi mulanya berdasarkan BAP ada 35 adegan. Namun dalam fakta rekontruksi berubah menjadi 38 adegan.
“Jadi pada rekontruksi yang dilakukan ada 3 adegan tambahan, yang tidak mempengaruhi hasil penyidikan. Tambahan 3 adegan itu seperti adanya saksi baru yang muncul dalam fakta rekontruksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekontruksi, diketahui bahwa korban meninggal pada adegan ke 15, yakni ketika tersangka mencekik leher korban pada saat berada di lantai 2. Selain itu, ada adegan tersangka mendorong korban dari lantai 2, yang membuat mata kanan korban terbentur gagang tangga hingga menyebabkan bola mata korban luka parah. Selain itu juga membuat kepala korban bagian belakang mengalami luka karena terbentur lantai.
“Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, berada di adegan ke 19 dan 20. Jadi kondisi korban sudah lemas ketika mendapat kekerasan berupa cekikan dari tersangka. Hal itu membuat korban kekurangan nafas,” papar Retno.
Perempuan berkacamata itu mengungkapkan, bahwa dalam seminggu kedepan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami akan percepat proses penanganan perkara agar segera dilakukan persidangan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2022 lalu telah ditemukan seorang perempuan bernama Sri Utami yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kematian Sri Utami bukanlah akibat kecelakaan, melainkan karena perbuatan dari suaminya sendiri yakni Warsito. Saat ini Warsito sudah diamankan di Mapolres Tulungagung. (Hammam).