Tak Puas Hasil Seleksi Pengisian Perangkat Desa di Tulungagung, Puluhan Calon Wadul DPRD
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Puluhan calon Perangkat Desa/Kecamatan Boyolangu, mengadu ke DPRD Tulungagung. Mereka meminta agar pihak DPRD bisa melakukan kajian serta memberikan rekomendasi atas proses penjaringan perangkat desa yang dinilai ganjal.
Hal ini akan menjadi bahan bagi puluhan peserta seleksi perangkat desa tersebut untuk mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (20/07/2022).
Salah satu perwakilan calon Perangkat Desa Boyolangu, Rohmad mengatakan, calon perangkat desa yang gagal dalam penjaringan melakukann hearing bersama dengan Komisi A DPRD Tulungagung.
Pasalnya pihaknya masih merasa keberatan dengan hasil penjaringan perangkat Desa Boyolangu yang dilakukan pada Mei 2022 lalu.
“Keberatan kami didasarkan dengan adanya beberapa keganjalan yang kami temukan pada saat proses penjaringan hingga hasil penjaringan perangkat desa. Bahkan ketika sudah keluar hasil penjaringan, kami hanya mendapatkan nilai dan kami tidak bisa mendapatkan kunci jawaban dari panitia pelaksana,” tuturnya.
Pria asal Desa Boyolangu itu menjelaskan, dari hasil hearing yang dilakukan, Komisi A DPRD Tulungagung akan melakukan pendalaman atas persoalan penjaringan perangkat Desa Boyolangu.
Setelah Komisi A DPRD Tulungagung selesai melakukan kajian pendalaman, maka pihaknya akan diberikan rekomendasi dari DPRD Tulungagung untuk sebagai bahan melanjutkan ke PTUN.
“Jika hasil rekomendasi dari DPRD Tulungagung tidak sesuai dengan yang kami harapankan, kami akan tetap melanjutkan ke PTUN,” jelasnya.
Terhitung sudah dua bulan puluhan calon Perangkat Desa Boyolangu yang gagal dalam penjaringan perangkat desa mencari keadilan. Mulai dari menggelar aksi di depan Kantor Inspektorat Tulungagung hingga nantinya akan mencari keadilan di PTUN.
“Sejak 22 Mei 2022 kami mencari keadilan. Kalau dihitung ada 54 calon perangkat desa yeng mengikuti penjaringan Perangkat Desa Boyolangu. Tapi hanya ada empat orang yang lolos untuk mengisi satu formasi Kasi Pelayanan dan tiga Kepala Dusun (Kasun). Mereka yang lolos memiliki nilai yang tidak masuk akal,” ujar Rohmad.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan menambahkan hearing yang dilakukan untuk mendengar keluhan dari calon Perangkat Desa Boyolangu yang gagal dalam mengikuti penjaringan perangkat desa. Rata-rata keluhan yang disampaikan adalah ketidakpuasaan atas proses penjaringan Perangkat Desa Boyolangu.
“Kami tidak membatasi hak mereka yang belum puas atas hasil penjaringan Perangkat Desa Boyolangu. Kami juga mendukung calon perangkat desa yang gagal seleksi ini untuk melanjutkan ke PTUN. Karena kami tidak bisa memutuskan atas persoalan ini. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi saja,” imbuhnya,
Disinggung banyaknya kasus terkait penjaringan perangkat desa di Tulungagung, Gunawan mengungkapkan bahwa akan segera merumuskan kembali aturan penjaringan perangkat desa di Tulungagung selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Memang banyak kasus yang muncul ketika melakukan penjaringan perangkat desa. Kami akan segera merubah perda yang ada, melalui pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Harapan saya memang harus ada perubahan perda tersebut,” pungkasnya. (Hammam).