SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah mengungkap tiga kasus dugaan korupsi.
Pertama perkara ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari tahun 2013, pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar.
“Ketiganya saat ini sudah naik ke penyidikan,” ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor ketika konfrensi pers di halaman Kejari Sidoarjo, Kamis (21/7/2022).
Muhdhor menjelaskan dari ketiga kasus dugaan korupsi yang naik kepenyidikan itu saat ini hanya satu perkara yang sudah ditetapkan tersangka yakni perkara dugaan korupsi ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari tahun 2013.
“Kami telah menetapkan 9 tersangka yaitu ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA dan SYA,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 dan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar saat ini masih penyidikan umum.
“Masih penyidikan umum,” jelasnya dengan didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi.
Muhdhor menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas harian (PDH) Pemkab Sidoarjo 2019 itu ada dua pagu anggaran, masing-masing anggaran bernilai Rp 2,5 miliar.
Hasil pemeriksaan menyebut, lanjut dia, dari tiga item pengadaan pakaian seragam pegawai di Pemkab Sidoarjo ini, ada tiga item baju seragam. Namun hanya dua item yang memenuhi tahapan penyidikan petugas.
“Dari tiga item saat penyelidikan yang meningkat di tahap penyidikan ada dua item pakaian, yakni pakaian seragam yaitu yang jenis baju khaki (coklat) dan baju seragam untuk hari jumat,” tandasnya.
“Ada kesalahan dalam proses yang dilakukan, barang tidak sesuai bestek (Besaran teknis) yang sudah diatur dalam perencanaan (kontrak),” tambah dia.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar diduga ada penyalahgunaan dalam pemberian kredit.
“Dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan. Kredit seharusnya digunakan investasi namun untuk yang lain. Ini yang masih kita dalami,” jelasnya.