Pansus Ruko Simpang Tiga Jombang: Penyewa Harus Bayar Temuan BPK, Deadline Desember 2022!
JOMBANG, FaktualNews.co – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jombang mengenai polemik Ruko Simpang Tiga mengeluarkan rekomendasi, salah satunya penyewa harus tetap membayar temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Pansus juga menyebut akan memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Desember 2022, agar polemik Ruko Simpang Tiga dapat diselesaikan.
“Salah satu rekomendasi kami, penghuni ruko harus tetap membayar temuan BPK. Sesuai perjanjian pembayaran, penghuni ruko dan pemkab dulu sampai akhir Desember. Jadi kurang lima bulan harus terbayarkan,” kata Ketua Pansus, Mas’ud Zuremi, Kamis (21/7/2022).
Ia menambahkan, jika sejumlah temuan BPK tidak terbayarkan, pihaknya mendorong agar Pemkab Jombang melakukan tindakan tegas.
“Di dalam rekomendasi kami, apabila tidak dibayarkan, segera dilakukan penertiban. Penertiban itu bisa penutupan atau melakukan eksekusi,” jelasnya.
Atas rekomendasi pansus tentang polemik ruko simpang tiga, Kepala Disdagrin Jombang, Hari Oetomo mengatakan akan menindaklanjutinya.
“Kita akan rapatkan dulu dengan tim penyelamat aset. Ya kalau hasil rapat nanti diberi tenggat waktu dua bulan harus terbayar, ya akan kami surati dan ajak ketemu penghuni ruko. Kami lihat dulu hasil koordinasi dengan tim penyelamat aset seperti apa,” pungkas Hari.