Proyek Prestisius Walikota Mojokerto Bahayakan Pengguna Jalan
Berdasarkan pantauan FaktualNews.co, proyek besar dari dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp 101 miliar itu memakan sebagian lajur. Akibatnya jalan bebas hambatan itu mengalamai penyempitan badan jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Pelaksanaan proyek ini menggunakan alat berat berupa crance pancang. Dimana alat tersebut diletekaan di ruas jalan tanpa ada pengaman yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketika alat berat beroperasi, tidak sedikit pengendara motor dan mobil yang melintas. Masyarakat dan pengendara yang melintas disamping penggalian proyek ini.
Salah seorang warga setempat, Yono, khawatir terhadap keselamatan pengendara dan warga yang lalu lalang di jalan tersebut. Terlebih lagi alat berat kerap melakukan manuver yang bisa mengenai pengendara.
“Selain mengganggu aktivitas juga menghambat pengguna jalan yang melintas. Tidak hanya itu, ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” katanya,
Seharusnya pekerja khususnya penggunaan alat berat bisa melakukan pekerjaan di malam hari untuk menghindari kerawanan. Disamping pengendara yang melintas tidak terlalu banyak. Warga berharap proyek tersebut segera diselesaikan agar akses jalan warga kembali normal.
Selain itu, Yono mengaku resah dengan debu yang ditimbulkan dari proyek pembangunan jalan tersebut.
“Sebenarnya kami masyarakat sini sudah cukup resah, setiap kendaraan yang melintas di sini debunya selalu beterbangan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, kondisi ini sudah berlangsung sejak pengerjaan proyek tersebut berjalan. Untuk itu, pemilik proyek sudah seharusnya melakukan penyiraman secara rutin, agar debu tidak lagi beterbangan yang dapat membahayakan pengguna jalan.
“Harus segera dilakukan penyiraman secara rutin sebelum ada yang korban, selama ini memang belum ada yang kecelakaan,” ujar Yono.
Sebelumnya, material pembuangan mega proyek peningkatan jalan Empunala Kota Mojokerto dikeluhkan warga lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
Pasalnya, gundukan material yang dibuang di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, tepatnya di sisi barat Kantor Kelurahan Gunung Gedangan itu membuat polusi debu dan jalan licin.
Meterial berupa tanah bercampur lumpur dan bekas bongkaran tembok penahanan tanah (TPT) berasal dari pengerukan sungai di Jalan Ampunala yang saat ini sedang dilakukan pelebaran jalan. Meterial tersebut diangkut ke tempat pembuangan dengan menggunakan mobil truk.
Dampak pengerjaan proyek jalan prestistius Walikota Mojokerto Ika Puspitasari ini juga mendapat sorotan dari Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, UPT LLAJ Mojokerto, Dishub Provinsi Jawa Timur, Yoyok Kristyowahono.
Ia mengatakan, seharusnya sebelum pekerja mengangkut material berupa tanah dilakukan penyiraman terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polusi debu.
“Itu kan ada solusinya sebenarnya, sebelum diangkut seharusnya disiram dulu biar tidak ada debu dan licin,” kata dia.
Terkait dengan alat berat crance pancang yang dapat mengacam keselamatan pengguna jalan, ia berpendapat, pelaksana proyek bisa menerapakan sistem buka tutup jalan.
“Ketika alat itu dioperasikan harus ada penutapan jalan, biar tidak mengganggu jalan,” ujar Yoyok.
Tak hanya itu, pantaun di lokasi juga tidak terpasang papan nama proyek. Semestinya, pemasangan papam nama dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Pemasangan proyek ini bertujuan pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa mengetahui memonitoring pekerjaan tersebut.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Artinya, jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
FaktualNews.co, berupaya mengkonfirmasi kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP), Kota Mojokerto, Endah Supriyani. Namun, upaya konfirmasinya melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
“Saya masih koordinasi dengan Polres,” jawbannya melalui pesan teks.
Diketahui proyek pembangunan Jalan Empunala Kota Mojokerto dibangun sepanjang 2,3 km dari Jalan Bypass sampai Simpang Empat Sekarsari dengan lingkup kerja dominan yaitu pengadaan dan pemasangan box culvert di sepanjang saluran drainase Jalan Empunala.
Proyek prestisius ini menelan anggaran mencapai Rp 101 miliar. Kontrak pekerjaan megaproyek yang mendapatkan kucuran dana dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diraih PT PP Presisi Tbk (PPRE).