Kejari Kota Kediri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Macet BPR Rp 1 M
KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaa Tindak Pidana Korupsi penyaluran kredit pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016.
Keempat tersangka itu, ES dan CA selaku (Nasabah/Debitur), serta YS dan AM selaku (Account Officer).
“Kedua nasabah tersebut mengajukan kredit dan mengaku sebagai pengusaha, dengan memalsukan dokumen pengajuan,” jelas Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, saat rilis di kantor Kejari Jumat (22/7/2022).
Keduanya juga bersekongkol dengan Account Officer sebagai pihak penerima dan pengecekan berkas dokumen, sehingga pengajuan kredit di PD Bank BPR Kota Kediri disetujui pihak PD Bank BPR Kota Kediri.
“Untuk nasabah CA mengajukan kredit Rp 600 juta, dan ES mengajukan Rp 400 juta. Dan oleh pihak PD Bank BPR pengajuan keduanya di-acc,” imbuh Novika.
Namun kedua nasabah sejak menerima dana pinjaman tahun 2016 yang lalu, hanya 7 kali mengangsur, per bulan Rp 14 juta. Setelah itu keduanya tidak lagi mengangsur.
“Dengan kejadian tersebut para debitur tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran sehingga PD BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp 1 miliar,” ujar Novika.
Saat ini penyidik Kejari Kota Kediri masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya.