PASURUAN, FaktualNews.co – SR, perempuan berusia 37 asal Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Lantaran ia, ketahuan selingkuh.
Pelaku diketahui berinisial PA (38) warga Desa Kedawung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menuturkan peristiwa penganiayaan yang dialami SR tersebut terjadi pada, Rabu 20 Juli 2022.
PA yang sudah gelap mata dan kesal dengan perbuatan istrinya, langsung menendang dan memukul korban.
“Awalnya, pelaku memukuli istrinya dengan tangan kosong, lalu menendanginya berkali-kali,” kata Adhi, Jumat (22/07/2022).
Serasa tidak puas dengan pukulan serta tendangan, pelaku yang gelap mata mengambil sabit yang biasa digunakannya bertani dan memukulkan ke istrinya.
“Pelaku memukul istri dengan ganggang sabit dan balok kayu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski istrinya sudah merintih kesakitan, bukannya merasa kasihan, aksi pelaku malah makin menjadi. Hingga menyudutkan rokok ketubuh korban.
“Selain memukul, pelaku juga menyundutkan bara rokok yang menyala ke tubuh istrinya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka gores di sekujur tubuh,” jelas Adhi.
Tidak terima dianiyaya suaminya, seketika korban SR (37) pergi melapor ke Polsek Puspo dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pasuruan.
Pada hari itu juga pelaku langsung diamankan oleh polisi dan ditahan di Mapolres Pasuruan.
“Pelaku sudah kita amankan. Untuk motifnya, karena korban ketahuan selingkuh oleh suaminya,” pungkasnya. (Bahrul)