9 Pengedar Sabu di Kota Blitar Dibekuk Polisi, Satu Perempuan
BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan sembilan tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Sembilan tersangka tersebut diamankan di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan penangkapan para pengedar sabu itu berawal adanya laporan dari masyarakat.
Bedasarkan laporan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan para pelaku peredaran narkoba.
“Dalam sebulan ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan.Salah satunya perempuan yang menjadi kurir di wilayah Kabupaten Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota, Senin (25/7/2022).
Argo menambahkan, dari kesembilan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 38,81 gram sabu dan 1.155 butir pil double L.
“Sembilan tersangka tersebut, diantaranya 8 kasus peredaran narkoba baik sabu dan obat keras berbahaya dan satunya perempuan yang menjadi kurir,” ujar Argowiyono.
Argo menjelaskan, sembilan tersangka tersebut, diantaranya seorang wanita.
Dia adalah Adinda Sriyani alias Sri warga Desa Wonotirto Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
Adinda Sriyani kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dia diamankan saat akan bertransaksi di pinggir jalan Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Sembilan pelaku diamankan di lokasi berbeda-beda. Salah satunya pelaku yang perempuan ini diamankan di wilayah Kecamatan Kanigoro,” jelasnya.
Para pelaku peredaran narkoba jenis sabu dikenai pasal 112 ayat 1 dan 2
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.