JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang menghentikan proses hukum oknum Perwira Polresta Mojokerto berinisial B yang diduga digerebek di rumah wanita bersuami Dusun Gerbong, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menuturkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam delik aduan absolut, sehingga harus terdapat pelaporan. Sedangkan suami S tidak ingin memperkarakan kejadian tersebut ke jalur hukum.
“Pemberitaan yang mengarah kepada perzinaahan berdasarkan penyelidikan dan pememeriksaan dalam pasal 284 KUHP, karena delik aduan absolut sehingga harus ada yang melapor, kemudian kami panggil untuk pemeriksan awal terhdap suami yang statusnya juga anggota TNI di Surabaya. Yang bersangkutan tidak mau melaporkan ke ranah hukum,” kata Giadi, Selasa (26/7/2022) malam.
Berdasarkan keterangan Giadi, suami S ingin menyelesaikan kejadian yang dialami istrinya dengan oknum polisi yang berdinas di wilayah Polres Mojokerto Kota ini secara kekeluargaan, sehingga penyelidikan dihentikan.
“Merasa bahwa hal ini masalah keluarga, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan, karena perkara delik aduan absolut, suami S tidak melaporkan ini kami menghentikan perkara ini dalam status penyelidikan,” jelasnya.
“Selanjutnya terhadap anggota polisi inisial B kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penegakkan disiplin, dan kode etik profesi,” kata Giadi menambahkan.
Kejadian yang terjadi di Kecamatan Jogoroto yang sempat ditangani Polsek setempat, namun dilimpahkan ke Polres Jombang adanya oknum polisi bertamu ke wanita yang bersuami benar adanya.
“Kami melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengecekan TKP bahwa benar oknum amhho Polri inisial B bertamu di rumah S pada pukul 4 sore sampai setengah 10 malam. Dari keterangan baik B dan S, saudara B mau membeli rumah, dibuktikan juga dari keterangan suami S bahwa istrinya merupakan broker atau agen properti memiliki lima cabang di Jatim,” ungkap Giadi.