TULUNGAGUNG, FaktualNews.co–Hingga pertengahan tahun ini, kasus perceraian di Tulungagung telah tembus ribuan kasus. Bahkan 70 persen kasus perceraian diajuka oleh pihak istri, didominasi karena faktor ekonomi.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Kelas IA, M Huda Najaya mengatakan, berdasarkan data sejak Januari hingga Juli 2022, tercatat sudah ada 1.249 kasus perceraian yang masuk ke PA Tulungagung. Jumlah itu sudah termasuk kasus cerai gugat ataupun cerai talak.
“Kalau dirata-rata tiap bulan, kasus perceraian yang masuk ke PA Tulungagung mencapai 170 kasus hingga 180 kasus,” tuturnya.
Menurut Huda, ada berbagai alasan para pasangan suami istri di Tulungagung mengajukan perceraian. Mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, pertengkaran hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tapi dari faktor tersebut, paling banyak alasan yang digunakan dalam kasus perceraian di Tulungagung karena latar belakang faktor ekonomi,” terangnya.
Disinggung, dari pihak mana yang paling banyak mengajukan perceraian, Huda menjelaskan bahwa jika dilihat, hampir 70 persen pengajuan perceraian diajukan oleh pihak istri kepada pihak suami. Rata-rata para istri mengajukan gugat cerai kepada pihak suami.
“Kalau dibandingkan, memang lebih banyak pihak istri yang mengajukan gugat cerai. Kalau dari pihak suami yang mengajukan gugat cerai jauh lebih sedikit,” ujarnya.
Huda mengungkapkan bahwa sebenarnya, tidak semua pengajuan perceraian yang masuk ke PA Tulungagung itu berakhir dengan perpisahan antara suami dan istri. Namun juga ada yang berakhir damai, dengan mencabut pengajuan cerai ke PA Tulungagung.
“Biasanya memang ada beberapa kasus yang berakhir dengan damai melalui mediasi. Ketika sepakat damai, baik pihak istri ataupun suami akan mencabut pengajuan perceraian kepada kami,” ungkapnya.
Huda menambahkan, sedangkan untuk kasus perceraian pada 2021 lalu di Tulungagung mencapai 2.509 kasus. Untuk latar belakang perceraian juga hampir sama, yakni faktor ekonomi, pertengkaran dalam rumah tangga, hingga KDRT.
“Jika kasus perceraian mencapai 2.509 kasus pada 2021, maka dalam satu hari ada sekitar tujuh janda atau duda baru di Tulungagung,” pungkasnya. (Hammam)