PN Sidoarjo Nyatakan Penetapan Tersangka Notaris Sujayanto Cacat Hukum
SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya notaris Sujayanto mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka membuahkan hasil. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengabulkan permohonan pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka Sujayanto,” ucap Hakim tunggal Praperadilan PN Sidoarjo, Muhammad ketika membacakan amar putusan, Rabu (27/7/2022).
Perlu diketahui, perkara praperadilan yang teregister nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Sda itu pemohon praperadilan adalah Sujayanto melawan termohon Kapolresta Sidoarjo, Cq Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Upaya Sujayanto mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan di PN Sidoarjo itu karena sudah dua tahun dirinya menyandang status tersangka kasus dugaan sebagaimana dimaksud Pasal 266 jo. Pasal 263 jo. Pasal 264 KUHP yang ditetapkan penyidik Polresta Sidoarjo sejak 2020 silam.
Namun, status tersangka yang disandang Sujayanto sejak Mei 2020 silam sebagaimana sprindik nomor : Sprin-Sidik/140/V/Res.1.9/2020/Satreskrim, Tanggal 27 Mei 2020 dan sprindik nomor : Sprin-Sidik/140.B/XI/Res.1.9/2021/Satreskrim, Tanggal 10 September 2021 itu tidak sah, cacat prosedur atau cacat hukum usai Hakim Praperadilan PN Sidoarjo mengabulkan permohonan tersebut.
Abdul Salam, Kuasa Hukum Pemohon praperadilan menyatakan upaya praperadilan diajukan itu karena perkara tersebut sejak 2020 hingga 2022 tidak ada perkembangannya.
Apalagi, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima SPDP meskipun sudah ditetapkan tersangka. Selain itu juga ada cacat prosedur terkait pasal 66 Undang-undang nomor 30 tahun 2004 diubah Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris.
Sehingga, langkah praperadilan itu ditempuh untuk mencari keadilan agar ada kepastian hukum. “Perkara ini sampai 5 bulan kami pelajari 5 bulan sebelum melangkah upaya praperadilan ini,” ungkapnya.
Waktu yang lumayan lama itu, akhirnya mebuahkan hasil usai hakim praperadilan mengabulkan permohonan. “Dalam pertimbangan putusan hakim tadi sangat jelas bahwa penetapan tersangka kepada klien kami tidak cukup alat bukti sebagaimana putusan MK nomor 21, dan juga sebagaimana pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
“Pertimbagan hakim tadi sangat jelas bahwa penetapan tersangka kepada klien kami tidak sah, cacat prosedur atau cacat hukum. Ini putusan yang adil bagi kami,” pungkas pengacara yang juga menjabat Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya itu.