Hukum

Polresta Kediri Tetapkan Tersangka Oknum Guru Cabul Langsung Ditahan

KEDIRI, FaktualNews.co – Pihak kepolisian Polres Kediri Kota, akhirnya menetapkan oknum guru Sekolah Dasar berinisial IM, yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim, AKP Tomi Prambana, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mapolres, Jumat (28/7/2022).

Penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan, setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara, dan proses penyidikan terhadap kasus pencabulan, yang sempat menghebohkan Kota Kediri.

“Jadi terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru IM, kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga pelaku (IM) kami tetapkan menjadi tersangka,” jelas  jelas AKP Tomi Prambana, Kasatreskrim Polres Kediri.

AKP Tomi menambahkan, selain menetapkan pelaku (IM) menjadi tersangka. Pihaknya juga langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Jadi mulai Kamis malam (28/7/2022) pelaku (IM) sudah kami tahan,” imbuh AKP tomi.

Pelaku IM melakukan aksi bejatnya, sejak bulan Juli tahun 2021 hingga Juli tahun 2022. Pelaku melakukan aksi bejatnya, karena hasratnya memuncak.

“Jadi pelaku sudah melakukan aksinya hampir satu tahun. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena khilaf.” tutup AKP Tomi Prambana.

Diketahui sebelumnya seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Pesantren Kota Kediri, mencabuli siswanya. Atas kasus yang menimpanya, oknum guru tersebut telah ditarik dan diperiksa Inspektorat, hingga dilakukan pemecatan jabatan sebagai guru PNS.