Otak Brigadir J Hilang? Pakar Hukum Refly Harun Menduga RS Polri Terlibat
JAKARTA, FaktuakNews.co – Jenazah Brigadir J telah dilakukan proses autopsi kedua di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pascakasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, misteri yang semula tersembunyi perlahan mulai terbongkar.
Salah satunya autopsi kembali jenazah Brigadir J, sebab hasil autopsi pertama masih diragukan pihak keluarga.
Dari hasil autopsi kedua Brigadir J terdapat banyak kejanggalan yang pada autopsi pertama belum terungkap.
Melansir dari seputartangsel.com, salah satu pakar hukum Refly Harun buka suara terkait pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara terkait pernyataan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal tak ditemukannya otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat autopsi ulang.
Refly Harun mengatakan bila yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak soal otak bagian belakang kepala Brigadir J tak ditemukan, maka hal tersebut penemuan yang luar biasa.
Menurut Refly Harun, tak ditemukannya otak di bagian belakang kepala menambah kejahatan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara itu dalam kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 29 Juli 2022.
“Kalau misalnya, di kepala belakangnya itu otaknya sudah tidak ada lagi dan diperkirakan ditembak di belakang, wah ini kejahatannya bertambah-tambah kalau begitu,” ucap Refly.
Dia menjelaskan bila yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak benar, maka Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati juga diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Pasalnya, RS Polri Kramat Jati menjadi tempat autopsi pertama jenazah Brigadir J.
“Artinya, Rumah Sakit Polri juga ikut terlibat dalam kejahatan itu. Seandainya benar,” kata Refly Harun.
Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Pelindo itu mengungkapkan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut adalah bagian dari upaya membela kliennya dan dilindungi Undang-Undang.
“Karena ini kan komentar dari pengacara tentu dia dalam membela kliennya. Dia dilindungi undang-undang untuk membela kepentingan kliennya, termasuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, ekshumasi atau penggalian kubur jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Ekshumasi tersebut dilakukan untuk proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pelaksanaan autopsi ulang itu karena adanya ketidakpercayaan terhadap autopsi pertama terkait luka-luka yang dialami oleh Brigadir J dan dinilai penuh kejanggalan.
Tim Forensik Independen mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut baru bisa diketahui dan diumumkan secara resmi sekira 4-8 minggu ke depan.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan otak di kepala belakang Brigadir J sudah tidak ditemukan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, besar kemungkinan Brigadir J tewas usai ditembak di kepala bagian belakang.
Hal itu diungkapkanya dalam acara live streaming di kanal YouTube Hendro Firlesso pada Kamis, 28 Juli 2022.
“Ketika kepalanya dibuka, otaknya sudah tidak ditemukan. Ini yang mereka temukan setelah diraba-raba kepala belakang ada semacam penempelan lem,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Ini di bagian kepala belakang itu dilem. Setelah diraba-raba rambutnya, ada lem ternyata di situ ada lobang. Jadi, diduga almarhum ini ditembak dari belakang kepala,” sambungnya.