Kriminal

Empat Spesialis Curanmor di Pasuruan Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Selama dua pekan, Satreskrim Polres Pasuruan meringkus empat tersangka spesialis curanmor.

Keempat tersangka berinisial RM (25) Kecamatan Kejayan, DL (24) Kecamatan Pasrepan, HY (35) asal Kecamatan Purwodadi, IB (22) asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama G mengatakan keempat tersangka kami amankan di tempat yang berbeda-beda.

“Dari keempat tersangka RM, DL, HY dan IB merupakan sepesial curanmor diwilayah Pasuruan Raya,” ucap Bayu kepada awakmedia, Senin (01/08/22).

Bayu menjelaskan, RM beraksi di tiga tempat yaitu, Kecamatan Kejayan, Kecamatan Gempol dan Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

“Sedangkan DL, beraksi di area kos-kos an di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dengan membawa 2 unit motor,” ujar Bayu saat memimpin Konferensi Pers.

Sementara itu lanjut Bayu, HY mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T, di lorong rumah di Kecamatan Pandaan. Pada 22 Juli 2022 kemarin.

“Untuk IB mencuri sepeda motor di tiga lokasi yaitu, di Kecamatan Bangil dan Dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor, 4 BPKB serta STNK, Rekaman CCTV, 1 Jaket, 1 kantong kunci T, 2 buah kunci T, 1 buah kunci palsu.

“Untuk 7 motor yang kami amankan, 5 motor kami amankan dari tersangka berinisial DL. Untuk 2 motor kami amanka dari pelaku HY dan IB,” ungkap Bayu.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 6-9 tahun penjara. (Bahrul)