Peristiwa

Dinilai Melanggar ITE, Peradi Melaporkan Oknum Pengacara Situbondo ke Polres

SITUBONDO, FaktualNews.co–Dinilai telah melanggar Undang-Undang ITE, salah seorang oknum pengacara berinisial AR, (55) dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan pelapor Rodya Annisa Santi, salah seorang pengacara anggota Peradi Probolinggo Raya.

Selain itu, MS Budi Santoso Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Probolinggo Raya, dan Khoirul Anwar ketua DPC Peradi Situbondo, juga melaporkan oknum pengacara berinisial AR ke Mapolres Situbondo.

Menariknya, dalam melaporkan oknum pengara berinisial AR, tiga pelapor didampingi sekitar 30 orang pengacara dari DPC Peradi Probolinggo Raya dan DPC Peradi Situbondo.

Salah Seorang pengurus DPC Peradi Situbondo Supriyono mengatakan, DPC Peradi Situbondo melaporkan oknum pengacara berinisial AR ke Mapolres Situbondo, lantaran AR memberikan pernyataan yang menyatakan dua anggota Peradi Probolinggo Raya itu, ditolak beracara untuk mendampingi kliennya di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, dengan alasan yang tidak logis.

“Padahal pernyataan tersebut tidak benar dan membalikan fakta. Kedua, pernyataan AR  kepada insan pers, berdasarkan putus MA Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah,  itu bohong besar, dan kajian hukum yang dangkal,” ujar Supriyono, Rabu (3/8/2022).

Menurut dia, karena pernyataan RA menyangkut nama baik lembaga, sehingga DPC Peradi Probolinggo Raya dan DPC Peradi Situbondo langsung menentukan langkah hukum, dengan cara melaporkan AR ke Mapolres Situbondo, dengan UU tindak pidana atau UU nomor 1946.

“Oleh karena itu, hanya satu kata  yang harus dilakukan terhadap oknum pengacara berinisial AR, yakni penjarakan siapapun itu termasuk advokat kalau melanggar hukum,” bebernya.

Rodya Annisa Santi, salah seorang anggota Peradi DPC Probolinggo Raya mengatakan, pihaknya melaporkan AR ke Mapolres Situbondo, mengingat AR memberikan pernyataan dirinya ditolak dalam persidangan.

“Padahal, saya  tidak ditolak dalam persidangan di PA Situbondo, untuk mendampingi klien saya,” ujar Rodya Annisa Santi.

Menurutnya, selain dirinya dinyatakan ditolak, AR juga menyatakan jika Peradi versi Otto Hasibuan tidak bisa beracara. Nah, karena dia juga menyebut lembaga Peradi, sehingga pihaknya melaporkan oknum pengacara berinisial AR ke Mapolres Situbondo, dengan Undang-undang ITE.

“Ada tiga laporan ke Mapolres Situbondo, saya sebagai kuasa hukun klien saya, kedua DPC Peradi Situbondo, ketiga DPC Peradi Probolinggo Raya,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan,  adanya oknum pengacara yang dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo, dengan pelapor DPC Peradi Situbondo dan Probolinggo Raya.

“Selain itu, oknum pengacara berinisial AR juga dilaporkan oleh Rodya Annisa Santi, salah seorang anggota DPC Peradi Probolinggo. Sesuai tiga  laporan tersebut,  AR dilaporkan karena dinilai melanggar UU ITE,” kata Iptu Akhmad Sutrisno.