Forkopimda Kabupaten Blitar Bahas Kelanjutan Padepokan Samsudin
BLITAR, FaktualNews.co-Usai dilakukan mediasi di Mapolres Blitar, antara warga dan pemilik padepokan Nur Dzat Sejati desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Hari ini, Rabu (3/8/2022), akan dilanjutkan musyawarah Forkopimda Kabupaten Blitar terkait padepokan tersebut.
Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso mengatakan, untuk kelanjutan permasalahan padepokan Nur Dzat Sejati hari ini akan dibicarakan dengan forkopimda, saat ini yang sudah datang Kapolres Blitar, Dandim 0808, dan Kejaksaan Negeri Blitar.
“Kadesnya juga kami undang, karena pokok permasalahan dari sana, jadi nanti kita bisa sampaikan setelah hasil rapat nanti,” kata Wabub Blitar.
Ramhmad menambahkan, terkait dengan izin, bedasarkan informasi yang diterima bila izinnya hanya untuk pijat. Namun hal ini masih akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Saya belum bisa menyapaikan, tunggu setelah rapat dengan forkopimda,” ujarnya
Sementara dalam mediasi itu, Gus Samsudin mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi hanya soal opini di media sosial.
“Hanya karena sebuah opini bisa terjadi masalah seperti ini, ini hanya opini dari seseorang di media sosial sehingga timbul masalah,” paparnya.
Dia menambahkan, dari mediasi itu, pihaknya sepakat untuk menutup sementara padepokan demi menjaga kondusifitas.
“Tadi intinya untuk menjaga kondusifitas kita sama-sama. Jadi tidak ada kata penutupan, jadi hanya biar kondusif,” paparnya.
Lebih jauh, Samsudin menegaskan bahwa opini yang berkembang padepokan melalukan penipuan, padahal hal itu belum bisa dibuktikan.
“Ini kan tuduhan yang belum bisa dibuktikan. Namun untuk kondusivitas bersama untuk padepokan, selama menunggu keputusan kami tutup dulu artinya tidak menerima pasien,” pungkasnya.