Izin Operasionalnya Terancam Dicabut
Makersi Jatim: RSUD Jombang Langgar UU Rumah Sakit Dalam Kasus Bayi Lahir Kepala Terpisah
SURABAYA, FaktualNews.co – Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) wilayah Jawa Timur, menilai RSUD Jombang telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit saat menangani pasien Rohmah (29), ibu dari bayi yang meninggal dengan kondisi kepala terpisah saat dilahirkan.
Ketua Makersi Jawa Timur, dr Edi Suyanto melalui sambungan telepon menjelaskan, RSUD Jombang diduga tidak memiliki SOP Informasi dan Komunikasi yang baik. Terlebih ketika memberi tindakan medis terhadap Rohmah sehingga dianggap melanggar pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Dimana dalam pasal tersebut dicantumkan tentang 18 hak pasien. Salah satu berbunyi bahwa pasien berhak mendapatkan informasi meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Namun menurut dr Edi, RSUD Jombang tidak melakukannya.
“Rumah sakit itu tidak menjalankan kewajibannya sebagai ruang pelayanan rumah sakit dan memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai tindakan dokter dalam rumah sakit tersebut,” kata dr Edi, Rabu (3/8/2022).
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan memberi sanksi teguran dan pembinaan kepada RSUD Jombang. Dan sanksi ini dia katakan akan mempengaruhi proses akreditasi rumah sakit milik pemerintah tersebut kedepan.
“Apabila rumah sakit ini nggak lulus (akreditasi) maka akan dicabut izin operasionalnya,” tegas dr Edi.
Seperti diketahui, pasangan Yopi Widianto (26) dan Rohma Roudotul Jannah (29) warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, telah kehilangan bayi saat proses persalinan di RSUD Jombang, Kamis (28/7/2022).
Kejadian itu memicu keluhan dan kekecewaan dari keluarga pasien. Pihak keluarga pasien menilai, profesionalisme kerja di rumah sakit milik Pemkab Jombang itu tidak dijaga dengan baik dan dianggap tidak tepat dalam menangani pasien.
Proses persalinan diharapkan secara normal tidak berjalan mulus. Kepala bayi yang dilahirkan bisa keluar, namun bagian badan bayi tersangkut dan tidak bisa keluar hingga membuat sang bayi meninggal dunia.
Untuk menyelamatkan nyawa sang ibu, petugas kemudian meminta persetujuan darinya untuk memisahkan kepala bayi. Setelah dilakukan pemisahan kepala, petugas melakukan operasi untuk mengambil bagian tubuh bayi yang masih berada di dalam kandungan pasien.
Peristiwa bayi meninggal saat dalam proses persalinan itu kemudian diunggah pemilik akun Twitter @MinDesiyaa, Minggu (31/7/2022). Sampai akhirnya viral dan menuai sorotan publik.