SIDOARJO, FaktualNews.co – Mengaku Dinas di Ditreskoba Polda Jatim, dan tiduri seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Sidoarjo, Rudi Kurniawan (43) asal Mojokerto, terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, antara pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dan mengaku sebagai duda anak dua,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Usai perkenalan itu, keduanya berpacaran dan tersangka Rudi mulai tebar janji akan menikahi MT (korban). Setelah itu, Rudi mulai berani mengajak MT berhubungan badan di sebuah penginapan di Sidoarjo. “Sudah dua kali,” terangnya.
Hubungan antara Rudi dan MT membuat orang tua gusar. Sehingga, orang tua MT mulai berusaha mencari tahu informasi tentang Rudi Kurniawan tersebut.
Setelah didapati Rudi merupakan pria beristri dan memiliki dua anak serta hanya buruh pabrik di kawasan Mojokerto, bukan Polri. Orang tua korban geram dan melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
“Menurut pengakuan tersangka, istrinya tahu dan menyuruh menikah korban. Tapi keluarga korban tidak mau karena merasa ditipu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
“Kami imbau kalau ada yang mengaku anggota Polri, TNI, atau ASN jangan langsung mudah percaya,” jelasnya.