FaktualNews.co

Terekam Kamera CCTV, Dua Residivis Pencurian Alat Pertukangan di Surabaya Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 730 kali Penulis:
Terekam Kamera CCTV, Dua Residivis Pencurian Alat Pertukangan di Surabaya Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Risky Didik P/
Dua pelaku pencurian alat Pertukangan di Surabaya saat diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Gayungan, Surabaya meringkus dua tersangka pencuri perkakas tukang di kawasan Jalan Ketintang II-A.

Aksi kedua tersangka ini sempat terekam CCTV milik warga.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni, Mochammad Hollek (42) warga Pesapen Lor dan Suhendro (52) warga Jalan Tambak Grinsing Baru III.

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menjelaskan pencurian ini terjadi pada Jumat, 10 Juli 2022. Saat itu tersangka berputar-putar sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar daerah Ketintang untuk mencari sasaran rumah yang ditinggal penghuninya.

Setelah menemukan sasarannya, diam-diam kedua tersangka memasuki areal bangunan yang saat itu hanya ditutup menggunakan pintu dari seng dan digembok oleh tukangnya yang meninggalkan lokasi proyek, setelah jam kerja habis.

“Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel gembok pagar menggunakan obeng, yang hanya digrendel (gembok) dari dalam dan terdapat lubang untuk membuka grendel,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Setelah berhasil memasuki areal proyek, kedua tersangka mencari barang yang bisa dicuri. Di sana, mereka mendapati puluhan perkakas tukang seperti kompresor, alat las, gerinda dan sebagainya. Lalu, mereka mengangkut secara estafet.

“Kemudian, tersangka Hollek menyiapkan kendaraan Beat L 3009 IW miliknya yang diparkir diluar rumah dan menaikkan barang yang dicuri, kemudian disusul Hendro membawa sisa barang curian lalu pergi meninggalkan TKP,” pungkasnya.

Dari tangan kedua residivis ini, polisi menyita barang bukti kompresor, travo las listrik, 2 buah gerinda tangan, 3 buah bor, 4 galon cat masing-masing seberat 5 kilogram dan alat pertukangan lain yang disimpan dalam karung besar, dengan nilai kerugian material diperkirakan Rp 16 juta.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul