FaktualNews.co

Pengacara Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya

Nasional     Dibaca : 642 kali Penulis:
Pengacara Bharada E: Kalau Brigadir J Ditembak dari Belakang, Bukan Klien Kami Pelakunya
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, FaktualNews.co – Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Andreas Nahot Silitonga, menegaskan tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir E bukan dilakukan oleh kliennya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).

“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.

“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”

Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya karena membalas tembakan dari Brigadir J.

Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.

Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP untuk kliennya, Andreas mengatakan, sebagai kuasa hukum Bharada E, pihaknya memilih menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.

“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menantikan itu,” ucap Andreas.

“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi ke sana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.

Keterangan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

“Kami harus menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari penyidik, mereka yang berwenang untuk itu,” ucap Taufan Damanik.

“Memang dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia, kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan, salah satunya di kepala katanya,” kata Taufan Damanik.

Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

“Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi,” ucap Taufan Damanik.

“Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri.”

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, itu berarti Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.

Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J.

Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.

Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Sementara pasal juncto untuk Bharada E lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
KOMPAS.TV