Peristiwa

Rekom Izin Pijat Samsudin Blitar Dicabut Dinkes

BLITAR, FaktualNews.co – Setelah melakukan pengecekan di lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, mengugurkan rekomendasi izin pijat tradisional Samsudin.

Pencabutan rekomendasi izin pijat tersebut, dinilai sudah tepat karena lokasi yang pindah dan tidak sesuai Dinas Kesehatan merekomendasikan izin pada tahun lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Cristine mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar bersama Kesbangpol Kabupaten Blitar sudah mendatangi lokasi padepokan milik Samsudin. Bedasarkan pengecekan, petugas menemukan tempat izin yang berbeda.

“Lokasi izin dulu tidak sesuai dengan yang sekarang, jadi untuk rekomendasi izin pijat saat ini digugurkan,” kata dr Cristine Senin (7/8/2022).

Dokter Cristine menambahkan, jika ingin melakukan buka kembali, maka harus mengajukan izin baru. Namun untuk STPT lama tetap berlaku, tapi untuk rekomendasi dari asosiasi pemijatan dicabut.

“Karena rekom dari asosiasi dicabut, maka untuk Dinas Kesehatan juga melakukan pencabutan,” pungkasnya.