Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
JAKARTA, FaktualNews.co – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan fakta terbaru soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Orang nomor satu di Polri itu menyebutkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Kami menemukan persesuaian pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, RR, KM, AR, P dan saudara FS,” ujar Kapolri saat temu pers, di Mabes Polri, seperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube tvone, Selasa, (9/8/2022).
Dijelaskan, Polri menemukan fakta baru dari kasus tersebut. “Bahwa tidak ditemukan fakta tidak adanya peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, mengakibatkan saudara J meninggal dunia, dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.
Sambungnya menuturkan, saudara E saat ini mengajukan justice collaborator dan saat ini hal itu yang membuat peristiwa ini semakin terang.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali unutk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak,” kata orang nomor satu di kubuh Polri.
Kemudian, ia katakan terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan tersebut. Saat ini, ia jelaskan, tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saki dan terhadap pihak terkait.
“Kemarin kita telah tetapkan 3 tersangkan, yaitu saudara RE, Saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi kita laksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” jelasnya.