MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto telah merampungkan sidang kode etik terhadap oknum PNS yang melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga harian lepas (THL).
Oknun PNS Itu adalah Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Siti Aisiah.
Hasil sidang kode etik, Siti Asiah dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) Pasal 55 huruf a.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana atau selama 12 bulan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, mengacu pada PP tersebut, perbuatan Siti Asiah penyalahgunaan wewenang dan merupakan pelanggaran berat.
“Ada pelanggaran penyalahgunaan kewenangan. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari inspektorat dan ada rekomendasi dari inspektorat untuk diberikan sanksi. Kalau sudah ada rekomendasi dari inspektorat terkait sanksi berarti ya sudah memenuhi (unsur pelanggaran,” katanya dengan didampingi Plt Kepala BKPSDM Pemkab Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, Selasa (9/8/2022).
Pemberian sanksi itu tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Mojokerto pada 5 Agustus 2022. Dan SK tersebut telah diterima Siti Asiah pada 8 Agustus 2022. Sanksi tersebut berlaku 15 hari kerja sejak SK diterima.
“Sanksi itu sudah kita cantumkan (dalam SK) dan diterima, artinya yang bersangkutan sudah tahu bahwa dikenakan sanksi itu,” jelas Ardi.
Ardi menegaskan, Saksi yang dijatuhkan terhadap Siti Asiah ini adalah bukti komitmen Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Ini wujud komitmen Bupati menegakkan disiplin dan membangun akuntabilitas dan intregitas asn. Nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab menjadi prioritas utama untuk bisa ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, atas adanya kasus tersebut dapat dijadikan masyarakat bahwa di lingkungan Pemkab Mojokerto sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer. Sehingga ia mengimbau siapapun tidak mudah percaya jika ada seseorang atau penjabat Pemkab Mojokerto menawarkan untuk memasukkan sebagai peagawai honorer.
“Jangan sampai percaya jika ada yang menjanjijakan sesuatu jadi honorer, P3K, atau PNS sekalipun,” tambahnya.
Seperti diketahui, Inspektorat Kabupaten Mojokerto menggelar investigasi kasus penipuan rekrutmen 5 THL yang diduga dilakukan Sekretaris DP2KBP2, Siti Asiah sejak awal Juni 2022. Sejauh ini Inspektorat sudah menggali keterangan dari belasan saksi. Mulai dari korban, para koordinator PLKB, 5 Kabid dan 2 Kasi di DP2KBP2, Kepala DP2KBP2, serta terduga pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, Asiah diduga mengiming-imingi para korban berpeluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terlebih lagi jika ia naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Ia diduga meminta 5 korban membayar Rp 30-60 juta. Namun, kelima THL itu dipekerjakan tanpa status kepegawaian yang jelas. Bahkan, mereka bekerja tanpa digaji.
Lima THL yang diduga menjadi korban penipuan Asiah yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.
Tanpa sepengetahuan pimpinannya, Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu pekerjaan Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.