TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – 40 persen perusahaan dan pelaku usaha di Tulungagung ternyata belum bisa mengelola limbah dengan baik.
Akibatnya, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dan pelaku usaha tersebut di bawah baku mutu. Rata-rata mereka bergerak disektor konveksi dan usaha mikro.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan membenarkan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam pengawasan pengelolaan limbah pada pelaku usaha dan perusahaan yang berizin di Tulungagung. Selama ini pengawasan sudah dilakukan dalam skala tiap minggu.
“Rata-rata kami melakukan pengawasan pengelolaan limbah dalam satu minggu itu bisa sampai 5 lokasi perusahaan dan pelaku usaha di Tulunaggung,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Makrus menjelaskan, dalam perusahaan dan pelaku usaha itu dibagi menjadi tiga. Yakni usaha skala kecil, menengah dan besar. Untuk usaha skala menengah itu harus mengantongi UPL dan UKL. Sedangkan usaha skala besar harus mendapatkan AMDAL.
“Untuk usaha skala besar mereka juga harus melaporkan pengelolaan limbah sekali dalam satu semester. Laporan itu juga harus dilampiri dengan hasil lab limbah yang dikeluarkan, apakah sudah mencapai baku mutu atau belum,” jelasnya.
Disinggung soal berapa jumlah perusahaan dan pelaku usaha yang mengantongi izin, Makrus mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memaparkan data tersebut. Pasalnya, data izin perusahaan dan pelaku usaha itu berada di sistem OSS. Jadi pihaknya memerlukan waktu untuk memilah data tersebut.
“Kalau dari hasil pengawasan kami, dari seluruh perusahaan yang berizin di Tulungagung, 60 persen diantaranya sudah melakukan pengelolaan limbah dengan baik. Tapi 40 persen perusahaan di Tulungagung belum bisa mengelola limbah dengan baik,” tuturnya.
Makrus mengungkapkan bahwa 40 persen perusahaan yang belum bisa melakukan pengelolaan limbah dengan baik, menyebabkan limbah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya di bawah baku mutu. Tentu hl itu sangat berpotensi berdampak pada lingkungan. Terutama perusahaan dan pelaku usaha yang berada di dekat aliran sungai.
“Biasanya perusahaan yang sudah bisa mengelola limbah dengan baik itu berskala nasional. Sedangkan yang kami temukan, 40 persen perusahaan yang belum bisa mengelola limbah sesuai baku mutu berasal dari usaha sektor konveksi dan usaha mikro,” pungkasnya. (Hammam)