Peristiwa

Sebelum Bayi Dipulangkan, Pelaku Diberi Kesempatan Bertemu Bayi yang Dibuangnya

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Setelah polisi menangkap pelaku pembuangan bayi di gedung lama Puskesmas Campurdarat Tulungagung berinisal TR (27), kini bayi tersebut dibawa pulang ke Kabupaten Pacitan oleh ibu kandung tersangka atau nenek si bayi, Selasa, (09/08/2022).

Sebelum dibawa pulang, TR diberi kesempatan bertemu dengan bayi yang dibuangnya, di rumah tahanan Mapolsek Tulungagung.

Sekitar 14.00 WIB, keluarga pelaku pembuangan bayi bersama dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tulungagung memproses serah terima dan pemulangan bayi yang dibuang ibunya, di RSUD dr Iskak Tulungagung. Keluarga pelaku pembuangan bayi juga didampingi langsung oleh Dinsos Kabupaten Pacitan.

Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Efif Sakti Wibowo mengatakan, bahwa Dinsos Tulungagung bersama Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Tulungagung memfasilitasi pemulangan bayi kepada keluarganya yang ada di Kabupaten Pacitan.

Dalam proses pemulangan bayi tersebut, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinsos Pacitan.

“Karena saat ini ibu kandung bayi harus menjalani hukuman atas perbuatanya, maka bayi ini kami serahkan kepada keluarga pelaku. Pada kesempatan kali ini, ibu pelaku lah yang membawa pulang bayi ke Pacitan,” tuturnya.

Efif menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terakhir di RSUD dr Iskak Tulungagung, kondisi bayi sehat tidak ada masalah. Sehingga bayi sudah siap untuk dibawa pulang ke Pacitan bersama dengan nenek dan pamannya.

Dan rencananya, sebelum bayi tersebut di bawa ke Pacitan, pelaku pembungan bayi yang merupakan ibu kandung diberi kesempatan bertemu di Mapolsek Tulungagung.

“Ya kami akan beri kesempatan pelaku untuk bertemu dengan bayinya sebelum di bawa ke Pacitan. Dengan pertemuan ini, setidaknya bisa memberikan semangat kepada pelaku dan memberikan kesadaran atas perbuatan yang sudah dia lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pacitan, Pujiono menambahkan, nantinya jika sudah sampai di Pacitan, tentu bayi tersebut akan dilakukan pendampingan. Mulai dari puskesmas, unit perlindungan anak dan perempuan dan Dinsos Pacitan.

“Tentu kami juga akan terus mengawasi dan melakukan pendampingan terhadap perawatan bayi tersebut,” imbuhnya.

Setelah bayi keluar dari RSUD dr Iskak, Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Tulungagung langsung menuju ke Mapolsek Tulungagung untuk mempertemukan antara bayi dengan ibu kandungnya yang saat ini menjalani masa tahanan di Mapolsek Tulungagung. Pertemuan mereka hanya dibatasi waktu 15 menit.

Setelah pertemuan singkat itu, ibu kandung sekaligus pelaku pembuangan bayi itu digiring kembali ke ruang tahanan. Tampak wajah penyesalan pada raut wajah pelaku pembuangan bayi tersebut. Bahkan sepanjang perjalanan menuju ruang tahanan, pelaku tak henti-hentinya menangis.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2020, warga Desa Campurdarat, Tulungagung digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan di depan teras gedung UGD Puskesmas Campurdarat lama.

Pada saat ditemukan bayi tersebut juga didapati tas serta beberapa perlengkapan bayi. Namun pada, 2 Agustus 2022 polisi berhasil menangkap pelaku, yang tidak lain adalah ibu kandungnya.(hammam)