Kemenag Blitar Pastikan Padepokan Gus Samsudin Tidak Ada Izin Pesantren
BLITAR, FaktualNews.co – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Blitar menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar bukan Pondok Pesantren.
Bedasarkan data yang ada saat ini, Padepokan Nur Dzat Sejati tidak ada izin operasioanal Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementrian Agama.
“Ya karena bukan ponpes ya jika ada pembelajaran terkait keagamaan ya harus mengurus izin dulu,” kata Humas Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, Rabu (10/8/2022).
Dia menambahkan, semua yang mengajar atau pembelajaran terkait agama, harus mengikuti regulasi yang ada, agar kedepanya tidak ada kendala.
“Sesuai ketentuan di dalam pondok pesantren, kurikulum harus jelas. Tenaga pendidikan jelas dan sejumlah ketentuan lainya juga jelas,” imbuhnya.
Jamil menegaskan, semua persyaratan dan ketentuan lainnya akan dilakukan pengecekan, termasuk izin dan operasionalnya.
“Izin paling penting, lalu dengan izin sesuai, maka semua bisa dilakukan dengan aturan aturan sekarang. Tidak semaunya dengan membuka apapun tanpa ada izin resmi,” tegasnya.